Tahun 2022

MTA Sukoharjo Siap Mendukung Kelancaran dan Kesuksesan Pemilu

Sukoharjo, kpu.go.id – Kunjungan ke ormas dilanjutkan komisioner KPU Sukoharjo yakni Ketua Nuril Huda, Anggota Cecep Choirul Sholeh, Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan Suci Handayani beserta Sekretaris  Suhadi. Hari ini, Selasa (02/08/22)  berkunjung ke  pengurus  Majelis Tafsir Al Qur'an (MTA) Sukoharjo,  bertempat di kantor MTA cabang  Sukoharjo 3. Tujuan kunjungan untuk  silaturahmi dan sosialisasi Pemilu 2024  dan tahapan Pemilu serta Pemilihan Gubernur dan Bupati pada November 2024,tutur Nuril.  Informasi ini  disampaikan agar  masyarakat tidak  menganggap Pemilu 2024 rumit, menakutkan. “Perlu kami sampaikan informasi ini agar masyarakat tidak lagi menganggap Pemilu itu rumit dan menakutkan,”katanya. Dengan informasi sejak awal diharapkan penyelenggaraan semua tahapan   lebih baik karena persiapan lebih maximal karena pengalaman Pemilu 2019 untuk persiapan lebih baik lagi. Ditambahkan Nuril bahwa saat ini tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, pendaftaran di KPU RI  tgl 1-14 Agustus 2022. “Tugas KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi faktual   terhadap partai yang tidak mempunyai perwakilan di DPRRI dan partai baru,” ujarnya. Agar diinformasikan kepada jamaah agar tidak terkejut jika ada jamaah yang kena sampling verifikasi padahal bukan anggota parpol karena terkadang ada data yang kurang valid. MTA  mempunyai jamaah besar sehingga kami harapkan bisa ikut menjadi penyelanggara baik PPK, PPS, KPPS. “Pembentukan  badan penyelenggara (PPK, PPS) bulan Oktober diharapkan anggota jamaah bisa berpartisipasi untuk mendaftarkan diri.” Harapnya. KPU  membutuhkan dukungan  untuk kelancaran dan kesuksesan Pemilu Pemilihan 2024 antara lain dengan  kerjasama semakin baik antara KPU dengan MTA. KPU juga menyediakan informasi kemudahan masyarakat melihat status sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui aplikasi Lindungi Hakmu yang bisa di download lewat google playstore. Pimpinan MTA Sukoharjo Ustad Sugeng  didampingi pengurus dan perwakilan 48 cabang menyambut baik sosialisasi yang dilakukan KPU Sukoharjo , berharap bisa mendapatkan informasi secara bertahap dan  akan disampaikan kepada jamaahnya di 48 cabang MTA di Sukoharjo . Sugeng juga menyatakan kesiapan mendukung kelancaran dan kesuksesan Pemilu 2024. "MTA Sukoharjo yang bergerak di bidang dakwah, sosial,  tidak berpolitik praktis,tapi tidak fobia politik dan selama ini  aktif dalam demokrasi seperti Pemilu, Pilkada". ujar Sugeng. (sh)

LDII Siap Fasilitasi Sosialisasi KPU Untuk Memperkuat Pemahaman Warga Agar Tidak Golput

Sukoharjo, kpu.go.id - Kunjungan KPU Sukoharjo ke sejumlah organisasi masyarakat terus dilakukan, Selasa (02/08/22) berkunjung ke Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Sukoharjo. Dalam kunjungan tersebut, Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda didampingi  Anggota  Cecep Choirul Sholeh, Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan Suci Handayani serta Sekretaris Suhadi.  Nuril menyampaikan tujuan kunjungan untuk  silaturahmi dan sosialisasi Pemilu 2024  dan tahapan Pemilu serta Pemilihan Gubernur dan Bupati pada November 2024. Informasi ini agar  masyarakat tidak  menganggap Pemilu 2024 rumit, menakutkan. “Perlu kami sampaikan informasi ini agar masyarakat tidak lagi menganggap Pemilu itu rumit dan menakutkan,”katanya. Ia menambahkan penyelenggaraan semua tahapan  diharapkan lebih baik karena persiapan lebih maximal karena pengalaman Pemilu 2019 untuk persiapan lebih baik lagi. Saat ini tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, pendaftaran di KPU RI  tgl 1-14 Agustus 2022.  Verifikasi faktual di lakukan KPU Kabupaten/kota  terhadap partai yang tidak mempunyai perwakilan di DPRRI dan partai baru, kata dia lagi. Selanjutnya  tahapan berikutnya pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; penetapan peserta pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Berikutnya pencalonan Presiden dan Wakil Presidem serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian tahapan masa kampanye pemilu; masa tenang; pemungutan dan penghitungan suara (14 Februari 2024); penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Terkait pembentukan  badan penyelenggara (PPK, PPS) bulan Oktober diharapkan anggota jamaah LDII bisa berpartisipasi untuk mendaftarkan diri. “KPU  membutuhkan dukungan  untuk kelancaran dan kesuksesan Pemilu Pemilihan 2024 antara lain dengan  kerjasama semakin baik antara KPU dengan LDII.” Kata Nuril melanjutkan. Cecep Choirul Sholeh menyampaikan informasi kemudahan masyarakat melihat status sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui aplikasi Lindungi Hakmu. “Aplikasi menyediakan fitur untuk melihat apakah nama sudah masuk di DPT atau belum, bisa juga lapor bagi yang tidak memenuhi syarat. Donwload lewat playstore , cari LIndungi Hakmu dan install.” Kata Cecep. Kordiv Hukum dan Pengawasan Ita Efiyati menjelaskan tersedianya regulasi di KPU yang bisa diakses masyarakat. Sementara Syakbani menjelaskan verifikasi parpol yang menjadi tugas KPU kabupaten/kota pada saat verifikasi faktual. Divisi Sosdiklihparmas SDM Suci Handayani memaparkan tentang kebutuhan badan penyelenggara PPK, PPS , KPPS juga PPDP dan Linmas. “Dengan perkiraan jumlah TPS pada Pemilu 2024 sejumlah 2.913 (prediksi 300  pemilih tiap TPS) maka membutuhkan badan penyelenggara PPK = 60, PPS= 501, KPPS = 20.391,  PPDP=2.913, Linmas = 5.826 orang , total 29.691.”  Ia berharap LDII mendorong anggotanya   berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu terutama sebagai KPPS yang membutuhkan banyak orang. Ketua DPD LDII Sukoharjo Dalono Abdul Rosyid menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas kunjungan KPU Sukoharjo dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024.  Dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan jika 12 pimpinan cabang LDII siap untuk memfasilitasi sosialisasi Pemilu 2024 untuk memperkuat pemahaman jangan sampai warga golput. Selain ketua DPD LDII juga hadir puluhan pengurus.          Dialog antara komisioner KPU dengan peserta yang hadir berlangsung secara dinamis. (sh).    

PCNU Sukoharjo Dukung Kerja-kerja KPU Mensukseskan Pemilu

Sukoharjo, kpu.go.id – Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda bersama Anggota berkunjung ke kantor PCNU Sukoharjo, Senin (01/08/22). Membuka pembicaraan, Nuril menyampaikan tujuan kunjungan selain silaturahmi juga menyampaikan informasi tahapan Pemilu 2024. Secara rinci disampaikan tahapan dan saat ini tahap pendaftaran verifikasi penetapan parpol. Khusus pendaftaran di KPU RI tanggal 1-14 Agustus 2022. “Pendaftaran parpol di KPU RI, sementara verifikasi faktual akan dilakukan KPU kabupaten/kota untuk parpol baru dan parpol yang tidak punya kursi di DPRRI. Ia berharap informasi verifikasi faktual disampaikan ke jamaah NU karena bisa jadi ada jamaah meskipun bukan angora parpol tetapi masuk Sipol  secara acak masuk sampling dan  didatangi petugas verifikasi. Ia juga membeberkan tentang kebutuhan badan penyelenggara (PPK, PPS, KPPS) dan berharap jamaah NU bisa berpartisipasi mendaftarkan diri. “Pembentukan PPK,PPS pada Oktober 2022 , kami membutuhkan banyak penyelenggara, harapannya anggota NU mendaftar.” Ketua PCNU Khomsun Nur Arif  didampingi pengurus menerima dengan baik kunjungan KPU Sukoharjo . Ia mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan pada saat tahapan dan berharap setiap tahapan pemilu bisa diinformasikan kepada ormas. Pemilu dijalani sebagai demokrasi yang menggembirakan,tidak ada trauma, sumber konflik. Masyarakat Sukoharjo  sudah dewasa insyaallah pemilu berjalan damai aman sukses, tambahnya. "Verifikasi faktual  untuk parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara  dan parpol baru akan kami sampaikan ke jamaah, "ujarnya.  Intinya NU siap ketika nanti ada petugas verifikasi  ke rumah jamaah. Sangat dimungkinkan KPU bisa berulang kali datang karena  yang didatangi  tidak ada ditempat, bekerja dsb. Dalam kesempatan itu Nuril juga minta dukungan dan  doa  agar penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan lancar, aman, damai ,sukses. (sh)

Komisioner KPU Sukoharjo Berkunjung ke PD Muhammadiyah

Sukoharjo,kpu.go.id - Jajaran KPU Sukoharjo yakni komisioner, sekretaris   melakukan audensi dengan PD Muhammadiyah Sukoharjo, Senin (1/8/22) . Dalam audensi itu, KPU menyampaikan tahapan Pemilu 2024 dan persiapan-persiapan yang dilakukan KPU Sukoharjo. Audiensi dilakukan karena penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 membutuhkan dukungan berbagai pihak di Sukoharjo salah satunya  PD Muhammdiyah. Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan untuk silaturahmi sekaligus sosialisasi serta minta doa dan dukungan untuk  kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. “PD Muhammadiyah  ormas dengan anggota besar merupakan patner strategis kesuksesan pemilu, “ ujar Nuril. Disampaikan pula tanggal 1 – 14 Agustus pendaftaran parpol di KPU RI, sementara KPU kabupaten akan melakukan verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR-RI dan parpol baru. Ia juga berharap pengurus PD Muhammadiyah   mendorong kader muda sebagai penyelenggara pemilu atau aktif dalam parpol karena potensi cukup besar agar terjadi proses regenerasi berdemokrasi di Sukoharjo. Ia juga menginformasikan pada saat verifikasi faktual bisa jadi ada anggota PD Muhammadiyah didatangi petugas, sehingga diharapkan informasi tersampaikan kepada anggota. Jika  ada input data yang salah dan bukan anggota parpol bisa memberikan klarifikasi kepada petugas. Sementara untuk pembentukan badan adhok (PPK) pada bulan Oktober dengan perekrutan terbuka , harapannya kader Muhammadiyah  turut berpartisipasi mendaftarkan diri. “Harapan saya PD Muhammadiyah  mendorong jamaahnya untuk mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu baik PPK,PPS, KPPS.” Ketua PDM Wiwaha Aji Santosa, SPd didampingi jajaran pengurus  menyambut baik kunjungan  dan sosialisasi KPU Sukoharjo dan akan menyampaikan informasi Pemilu 2024 kepada jamaahnya sehingga pemahaman tahapan Pemilu 2024  akan tersampaikan lebih luas sehingga Pemilu berjalan sukses. Dalam kesempatan tersebut juga ada beberapa tanggapan dari pengurus lainnya antara lain  Pemuda Muhammadiyah  Muh Tri Wibowo  yang mengharapkan kerjasama dengan KPU Sukoharjo untuk mendorong kehidupan demokrasi yang lebih baik di Sukoharjo. (sh)  

Apa Persyaratan Parpol Bisa Menjadi Peserta Pemilu 2024?

Sukoharjo, kpu.go.id – Tahapan Pemilu 2024 sudah resmi dimulai 14 Juni 2022 lalu dan saat ini memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan  Partai Politik. KPU Sukoharjo  menggelar rapat koordinasi  bertema Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Pendopo KPU Sukoharjo, Jumat (29/7/22). Seluruh komisioner KPU Sukoharjo hadir dan mengikuti rakord hingga selesai. Narasumber  kegiatan ini Anggota KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo dan staf Tehnis Agung Siswanto. Perwakilan partai politik berbadan hukum di Kabupaten Sukoharjo seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PKB, Demokrat, Nasdem, PSI, Perindo, Berkarya, PBB, Partai Buruh hadir. Juga  Bawaslu, dan stakeholders   seperti Polres, Disdukcapli, Dinkes, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, NU, Muhammadiyah, LDII, MTA, SEHATI,PKK Kabupaten, GOW dan media massa.  Rakord  ini  merupakan langkah proaktif KPU Sukoharjo  untuk berkoordinasi dengan partai politik dan stakeholder agar  pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik di Sukoharjo  berjalan dengan lancar dan sukses.. Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dalam sambutan dan arahan menyampaikan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU no 4 Tahun 2022 saat ini menyongsong tahapan yang menentukan kepesertaan Parpol  Pemilu 2024 yakni  pendaftaran partai politik yang  dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. “Saat ini memasuki tahapan pendaftaran politik yakni tanggal 1-14 Agustus 2022.” Tuturnya. Tugas pokok KPU melayani peserta pemilu dan pemilih, kegiatan ini  ihtiyar agar seluruh masyarakat dan pemilih mengetahui informasi, sosialisasi dan pemahaman. Masyarakat perlu tahu karena pada saat verifikasi  faktual  KPU akan mendatangi  anggota parpol, tambah Nuril. Dalam paparannya, Syakbani menyampaikan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) adalah sebagai alat bantu. SIPOL menjadi bagian dari kebutuhan bersama, tidak hanya bagi penyelenggara dalam pendaftaran dan verifikasi, tetapi juga partai politik dalam mengelola data keanggotaannya. Terkait SIPOL disampaikan lebih rinci  mulai dari apa itu SIPOL, pengguna SIPOL, perbedaan fungsi SIPOL lama dan SIPOL baru hingga data-data yang perlu diunggah oleh partai politik di SIPOL. “SIPOL memudahkan partai politik mengontrol keanggotaannya dan memudahkan KPU dalam kerjanya memeriksa data kegandaan atau invalid dalam tahapan verifikasi untuk menetapkan partai politik yang layak menjadi peserta Pemilu 2024,”kata dia. Penguna SIPOL adalah partai politik, Bawaslu dan KPU, bisa berjalan dengan baik  dan berharap terjalinnya koordinasi yang baik antara KPU, stakeholder, dan Partai Politik sehingga kedepan tidak ada kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Syakbani mengungkapkan jika pada Pemilu kali ini pendaftaran partai terpusat dilakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI, hal ini meringankan beban kerja pengurus partai tingkat DPW dan DPC. Sementara untuk Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas: Pertama, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir; Kedua,Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Ketiga,Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan Keempat, Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Partai Politik sebagaimana dimaksud pada point pertama, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi. Partai Politik sebagaimana dimaksud pada point kedua, ketiga, keempat ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 tanggal 1-14 Agustus 2022. Ia memaparkan materi terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD mulai dari jadwal pelaksanaan, alur, persyaratan partai politik, hingga verifikasi faktual. Staf Tehnis Agung Siswanto menjelaskan tentang fitur yang terdapat dalam  SIPOL dan cara inputnya. (sh)  

Persyaratan Badan Penyelenggara Pemilu 2024 Dikupas Tuntas

Sukoharjo, kpu.go.id – Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Kpu Sukoharjo Suci Handayani dan Kasubbag Hukum dan SDM Anton Praptono mengikuti  Diskusi  Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024, Jumat ( 29/7/22) di Ruang Rapat KPU Sukoharjo. Dalam diskusi  yang dipimpin Kordiv SDM KPU Provinsi Jawa Tengah M. Taufiqurrahman ini  membahas persyaratan badan penyelenggara yang termaktum dalam  PKPU No 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU no 3 Th 2018 tentang Pembentukan dan Tata Cara  Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam PKPU 36/2018 pasal 36 mengatur tentang syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS  meliputi: Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur  dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang  dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi  menjadi anggota partai politik yang dibuktikan  dengan surat keterangan dari pengurus partai  politik yang bersangkutan; tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu  yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang  sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi  menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang  dibuktikan dengan surat keterangan dari  pengurus Partai Politik dan tim kampanye  sesuai tingkatannya; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan  KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari  penyalahgunaan narkotika. Diskusi persyaratan menjadi PPK, PPS, KPPS berlangsung dinamis dan banyak masukan dari peserta yang hadir. Terkait persyaratan usia terjadi diskusi cukup lama dan menarik.  Suci Handayani mengusulkan usia 17 tahun tanpa ada pembatasan usia sebagaimana tertuang dalam UU 7/2017 dan PKPU 36/2018 . Suci berpendapat tidak perlu ada pembatasan usia mengingat ada kesulitan dari beberapa  KPU kabupaten/kota dalam merekrut badan penyelenggaran manakala usia dibatasi 50 th seperti pada saat  penyelenggaraan Pilkada 2020. Pembatasan usia terjadi saat Pemilihan dalam masa pandemi,sehingga jika Pemilu 2024 dinyatakan masa endemik maka kemungkinan tidak ada pembatasan usia. “Yang lebih penting adalah tidak ada penyakit penyerta (komorbid) dan ini perlu pemeriksaan kesehatan .” ujarnya. Berdasarkan penelitian Kemenkes , bahwa penyelanggara sakit/meninggal pada Pemilu 2019 kebanyakan karena adanya penyakit penyerta sehingga itu menjadi point penting untuk diperhatikan., tambahnya lagi. Diskusi berakhir saat membahas  point persyaratan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari  penyalahgunaan narkotika. Pembahasan persyaratan  lainnya akan dilanjutkan pada diskusi berikutnya. Kegiatan ini dilakukan secara daring dan diikuti KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah.(sh)

Populer

Belum ada data.