Tahun 2022

Jajaran KPU Sukoharjo Ikuti Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

Sukoharjo,kpu.go.id - Seluruh jajaran KPU Sukoharjo yakni ketua, anggota, sekretaris, kasubbag , seluruh staf PNS dan PPNPN  mengikuti sosialisasi hasil bimbingan tehnis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sipol kepada KPU Kabupaten/Kota tanggal 23-25 Juli 2022, Selasa (26/7/2022) bertempat di Pendopo KPU Sukoharjo. Anggota KPU Syakbani Eko Raharjo dan Cecep Choirul Sholeh bergantian menyampaikan materi bimtek kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir. Dalam paparannya Bani panggilan Syakbani menjelaskan dasar hukum Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik  adalah UU no 7 Tahun 2017 , Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, PKPU no 4 Tahun 2022  Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Masih menurut Bani, Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas: Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir; Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi. Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA; mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan. Cecep Choirul Sholeh menjelaskan tentang sipol dan pengunaannya. Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu, ujar Cecep. Ditambahkan pula  data-data yang dimasukkan ke dalam Sipol. (sh)      

Wakil Bupati Berharap Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - 'Semangat Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo dan Dukungan Kesuksesan Pemilu & Pemilihan 2022' tema  Jagongan Demokrasi #37 , menghadirkan tamu Wakil Bupati Sukoharjo Drs H. Agus Santosa,  hari ini , Selasa ( 12/7/22) jam 10.00 WIB. Tanggal 15 Juli 2022 usia Kabupaten Sukoharjo 76 tahun. Tentu banyak capaian yang telah diraih selama ini  dan tantangan dalam mewujudkan Sukoharjo lebih makmur lagi. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan selama ini, pun ketika gelaran Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 yang terselenggara dalam kondisi pandemi Covid-19. Untuk penyelenggaraan Pemilu Pemilihan 2024 Pemkab  berkomitmen untuk mendukung dan mensuskseskan antara lain dengan dukungan anggaran. “Pemilu itu sangat penting dalam sistim politik demokrasi karena sarana pergantian elit berjalan dengan aman tidak ada kerusuhan.” Ujar Agus Santoso. Belum ada penganti selain pemilu, sehingga  layak didukung semua pihak, tambahnya. Lebih lanjut ia mengatakan jika  bentuk dukungan  dari pemerintah ada dukungan  personil, prasarana,dan dana. “Komitmen pemerintah kabupaten  agar pemilu berjalan dengan baik, salah satunya sudah ada  dana cadangan 40 M, untuk tahun  2022  sebesar Rp 20 M  dan tahun  2023  sebesar 20 M . Ia juga berpendapat jika Pemilu 2024 komplek sehingga butuh koordinasi tehnis lebih lanjut. Covid-19 dikatakan menjadi  tantangan besar Pemilu 2024  karena sampai saat ini belum dinyatakan selesai.  Tetapi mantan Sekda Sukoharjo ini optimis melihat perkembangan terakir yang cenderung positif. Selain itu tantangan besar lainnya   adalah partisipasi. Setiap kali Pemilu , Pilkada butuh partisipasi masyarakat ,  partisipasi  bentuk dukungan yakni hadir di TPS,  mencermati DPS  juga berupa tuntutan agar KPU bekerja lebih netral, berjalan jujur adil. Kehadiran pemilih di TPS cukup tinggi  pada Pemilu 82,25% dan Pilkada 78,50% termasuk prestasi besar dalam demokrasi dan kita dorong terus sosialisasinya agar kehadiran masyarakat pemilih tinggi, katanya lagi. Menurutnya, kontestasi peserta Pemilu  berpengaruh terhadap tingginya partisipasi juga sosialisasi  menjadi kunci penting. Dalam Pemilu 2024 ini Pemkab Sukoharjo secara berjenjang juga akan memfasilitasi agar guru, masyarakat menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, TPS. “Kami berupaya maximal akan membantu kelancaran Pemilu 2024,”tandasnya. Wakil Bupati Agus Santoso berpesan  kepada pemilih diakhir perbincangan, Saya berharap banyak para pemilih berpartisipasi aktif dalam proses Pemilu  mulai dari pendaftaran pemilih, dukungan kepada penyelengara  mulai  menjadi KPPS, PPS, PPK .  Ia juga mengharapkan  kesediaan masyarakat  dan nyakin masyarakat  entengan dari jajaran birokrasi, perangkat dll.  “Pada saatnya nanti hadir di TPS memberikan suara  yang  akan menentukan warna republik  ini  dan warna Kabupaten Sukoharjo . Coblos dengan benar.”  Tegasnya. Jagongan Demokrasi dipandu anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani, ditayangkan YouTube Kpu Sukoharjo dan Radio TOP FM .(sh)

Inilah Tahapan Krusial Dalam Pemilu

Sukoharjo, kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 Sudah Mulai, Yuk Cari Tau  adalah tema Jagongan Demokrasi #36, yang menghadirkan narasumber  Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda. “Tahapan Pemilu  2024 resmi diawali 14 Juni 2022 lalu, “ ujar Nuril. Tahapan  adalah  penjadwalan atau  pembagian tahapan yang saling berkait dan berurutan diawali penyusunan program dan anggaran disusul pendaftaran dan verifikasi partai politik, jelasnya. KPU Sukoharjo sendiri  sudah siap sejak awal, persiapan  dilakukan sejak dini seperti saat peluncuran juga mengundang stakeholders disusul koordinasi dan  audiensi dengan banyak pihak seperti Bupati, Polres, Kodim, Pengadilan Negeri  yang akan  disusul stakeholders lainnya. Lebih lanjut ia memaparkan persiapan  KPU Sukoharjo seperti melakukan sosialisasi tahapan dan regulasi terbaru khususnya dengan  stakeholders yang nanti bekerjasama dengan KPU. Ia juga mengatakan jika secara internal sekretariatan ada penataan dan pembekalan secara berjenjang dan komisioner melakukan rapat koordinasi secara kontinyu. Masih menurut Nuril, tahapan yang paling krusial dalam Pemilu adalah  pendaftaran dan verifikasi partai politik. “Tahapan paling krusial ketika pendaftaran dan verifikasi partai politik karena kalau tidak lolos tidak bisa jadi peserta pemilu.” Jelas Nuril. Tahapan krusial lainnya ketika  tahapan kampanye , sebagaimana yang diatur dalam PKPU 3 tahun 2022  masa kampanye  selama 75 hari. Krusial karena waktunya lebih sempit dibandingkan saat Pemilu 2019 lalu dan jika situasi sudah membaik metode kampanye berubah kembali seperti sebelum pandemi misalnya ada rapat umum. Sedangkan bagi masyarakat umum tahapan  krusial dalam DPT , oleh karenanya masyarakat kita harapkan berperan aktif mencaritahu sudah terdaftar atau belum misal dengan aplikasi Lindungi Hakmu karena sebagai legal  terdata dalam DPT sehingga nanti  bisa mengunakan hak pilihnya. Diakhir perbincangan Jagongan Demokrasi yang disiarkan YouTube KPU Sukoharjo dan Radio TOP FM , Selasa (6/7/22) jam 10.00 WIB dengan host Suci handayani ini,  Ketua KPU Sukoharo itu berpesan agar masyarakat memaximalkan aplikasi dan pelayanan yang diberikan KPU. “ Kami berharap semua warga negara ikut mensukseskan dan silahkan akses info yang disediakan, pastikan seluruh warga negara  terdaftar dalam DPT dan bila belum silahkan langsung di input lewat Lindungi Hakmu.”  (sh)

Belum Terdaftar Pemilih Pemilu 2024 ? Gampang ,Cek di Aplikasi Lindungi Hakmu

Sukoharjo, kpu.go.id - Hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 ditetapkan Rabu 14 Februari 2024. Agar bisa mengunakan hak pilih maka penting memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tetapi jika belum terdaftar  atau jika ingin tahu sudah terdaftar atau belum bisa cek di aplikasi Lindungi Hakmu. Bagaimana caranya? Tema ini diperbincangkan dalam Jagongan Demokrasi #35 , “Belum Terdaftar Pemilih Pemilu ? Gampang ,Cek di Aplikasi Lindungi Hakmu” dengan narasumber Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sukoharjo Cecep Choirul Sholeh. Pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan (setiap bulan)   untuk memperbaharui data Pemilih adalah untuk pemeliharaan data Pemilih sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data Pemilih pada pemilu atau Pemilihan selanjutnya. “Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum bisa dicek lewat aplikasi Lindungi Hakmu yang bisa didownload lewat playstore,” ucap Cecep. Aplikasi ini memudahkan  masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDPB), memutakirkan data secara mandiri, kapan saja dan dimana saja bisa ,beber Cecep. Lebih lanjut ia mengatakan jika aplikasi mobile Lindungi Hakmu menyediakan  4 fitur yang dapat dimanfaatkan antara lain Cek Data Pemilih, Rakapitulasi Data, Daftar Jadi Pemilih serta Lapor TMS. “Silahkan  buka google play store melalui https://play.google.com/store/apps/detail?id=com.kpu.ppdb. dan install, sangat mudah dan cepat,” tambahnya. Jagongan Demokrasi #35 dipandu anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani disiarkan YouTube dan radio TOP FM Sukoharjo, Selasa (28/6/22) jam 10.00 WIB. (sh)

Ketua Partai Buruh Silaturahmi ke Kantor KPU Sukoharjo

Sukoharjo, kpu.go.id - Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda bersama anggota Syakbani Eko Raharjo dan Suci Handayani menerima tamu Ketua Partai Buruh Sukoharjo Eko Supriyanto yang datang bersama perwakilan Serikat Buruh Jawa Tengah Murjiyoko, Rabu (29/6/22). Selain bersilaturahmi juga menyampaikan informasi kepengurusan Partai Buruh Sukoharjo dan kepengurusan Partai Buruh secara nasional sudah ada di  34 provinsi, 477 kabupaten/kota. Dalam kesempatan itu juga minta informasi persyaratan untuk verifikasi calon peserta pemilu 2024. Nuril Huda menyambut baik kedatangan Ketua Partai Buruh Sukoharjo dan menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta Pemilu 2024. Dikatakan Nuril, merujuk Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain: Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;  mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. “ Agar lolos verifikasi administrasi dan factual agar dipersiapkan kelengkapan persyaratannya,” tambahnya. Syakbani mengingatkan untuk melengkapi persyaratan pengurus di minimal 6 kecamatan dan  jumlah anggota sekurang-kurangnya seribu atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Sukoharjo. “Sukoharjo ada 12 kecamatan jadi minimal ada pengurus di 6 kecamatan . Saat ini jumlah penduduk berkisar 800 ribuan, jadi jumlah anggota sekurangnya 1000 atau 1/1000 yakni 800an ,” kata Syakbani. Eko mengatakan jika saat ini  Partai Buruh Sukoharjo  mempunyai pengurus di 2 kecamatan dan proses melengkapi pengurus kecamatan lainnya. Juga proses mendata anggota yang tersebar di beberapa kecamatan. “Sebagai partai baru kami masih butuh banyak informasi dan bimbingan KPU Sukoharjo,” ujar Eko. Nuril berharap agar Eko tidak sungkan untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami dan KPU Sukoharjo akan berusaha memberikan pelayanan dengan  baik . (sh)  

Bupati Dukung Penuh KPU Dan Minta DPT Akurat Sebagai Kunci Kesuksesan Pemilu Pemilihan

Sukoharjo, kpu.go.id – Rangkaian audiensi yang digelar KPU Sukoharjo terus dilakukan, kali ini dengan Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani SE,MM. Jajaran komisioner  KPU Sukoharjo dipimpin Ketua KPU Nuril Huda bersama seluruh anggota   dan sekretaris bertemu orang nomor satu di Sukoharjo  guna mendiskusikan  penyelenggaraan Pemilu Pemilihan 2024 , Jum’at (24/6/22) di Ruang Rapat  Bupati Sukoharjo. Dalam audiensi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut ada beberapa point penting yang disampaikan Nuril Huda, Pertama, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai tanggal 14 Juni lalu , sebagaimana yang diatur dalam  PKPU no 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, dilanjutkan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022 dst. Berdasarkan putusan MK Nomor 55 tahun 2020, untuk parpol yang lolos parliamentary threshold (PT)  dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi factual. Sementara  parpol yang tak lolos PT dan parpol baru wajib melewati dua tahapan  yakni verifikasi secara administrasi maupun factual,” kata Nuril. “ Dari 75 parpol berbadan hukum berdasarkan edaran Kementerian Hukum dan HAM, 1 parpol yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) silaturahmi ke KPU Sukoharjo, sebelumnya  Partai Kedaulatan Rakyat ( PKR ) sempat silaturahmi,”katanya. Terkait dengan masa kampanye, dikatakan Nuril   selama 75 hari ( 28 November 2022 -10 Februari 2023)  lebih singkat dari Pemilu 2019 lalu selama 6 bulan 3 minggu. Kedua, KPU Sukoharjo terus menyajikan DPT yang berkualitas dan akurat, DPT  menjadi isu penting dalam Pemilu /Pemilihan, KPU berupaya menyajikan DPT yang akurat antara lain dengan melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  (DPB) setiap bulan. Juga sudah tersedia aplikasi Lindungi Hakmu Mobile  guna  mewujudkan DPT yang bersih,  akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan efisiensi dan  efektivitas pemutakhiran data Pemilih , meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU. Aplikasi Lindungi Hakmu  bisa di download di google playstrore sehingga bisa dicek setiap saat . Ketiga, menindaklanjuti  permohonan tanah hibah untuk kantor KPU yang telah diajukan beberapa waktu lalu, KPU berharap  kantor KPU yang ditempati sekarang bisa dihibahkan dan dibangun gudang karena  tanah  cukup refresentatif untuk gudang yang membutuhkan tempat luas untuk mengakomodir logistik Pemilu. Keempat, dukungan Pemda untuk kelancaran dan kesuksesan Pemilu dan Pemilihan 2024. Bupati Sukoharjo menyatakan dukungan penuh untuk  kerja-kerja KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Pemilihan 2024 dan ia berharap KPU bekerja secara akuntabel, profesional dan  transparan sehingga menghasilkan pemimpin yang baik dan bisa mensejahterakan masyarakat. Dukungan salah satunya dengan menganggarkan dana cadangan untuk Pemilihan  sejumlah 40 M dalam  tahun anggaran 2022 dan 2023 sementara kekurangan  akan dipenuhi pada tahun 2024. Ia juga berharap persoalan DPT tidak ada kendala sehingga semua yang mempunyai hak memilih bisa terakomodir. “ DPT akurat sangat penting karena  kunci dari jaminan hak pemilih dan kunci kesuksesan Pemilu Pemilihan,” ujarnya. Untuk kebutuhan data guna penyusunan  DPT  yang akurat bisa terus berkoordinasi dengan Dukcapil . Selain hal tersebut ada sejumlah hal yang akan ditindaklanjuti yakni terkait tanah hibah akan dibicarakan lebih tehnis dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan akan terus dikomunikasikan dengan KPU. Bupati Etik juga mendorong KPU untuk melakukan sosialisasi dan edukasi lebih massif kepada masyarakat terkait agenda Pemilu Pemilihan 2024 sehingga partisipasi masyarakat lebih maximal. Kerjasama sosialisasi bisa dilakukan dengan bagian Humas dan Kesbangpol .  Terkait  pemutahiran DPT,  diinformasikan bahwa Disdukcapil juga mendata disabilitas terutama memfasilitasi pembuatan data kependudukan juga  proses mendata calon pemilih pemula yang berusia 16 tahun. Audiensi  dipimpin oleh Sekretaris Daerah  Widodo, SH, MH  ini juga turut dihadiri sejumlah OPD seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Budi Susetyo, S.H, M.H,  Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Richard Tri Handoko, SE., MM, Kepala  Bakesbangpol Gunawan Wibisono S.Sos,  Kabag Pemerintahan, dll. (sh)

Populer

Belum ada data.