
Data Pemilih Berkelanjutan Edisi Bulan Maret 2022
Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret 2022 Mendasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat. KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Rapat Koordinasi PDPB edisi bulan Maret 2022, di Pendopo KPU, pada Kamis (31/3/2022). Tampak hadir diantaranya, Bambang Muryanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Muladi Wibowo, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Perwakilan dari Disdukcapil, Kodim 0726 Sukoharjo, Polres Sukoharjo, Kemenag Sukoharjo. Hadir pula Perwakilan Partai Politik diantaranya Partai Golkar, PDIP, PKS, Nasdem, Gerindra, PSI, Perindo, dan Partai Gelora. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda yang didampingi semua anggota dan sekretaris KPU Kab. Sukoharjo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan Pasal 20, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 204, UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Surat Dinas KPU RI Nomor 132 Tahun 2021, Pemutakhiran, Surat Dinas KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tentang Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sedangkan tujuan PDPB, pertama memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Kedua, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir; dan Ketiga memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Dikatakan, Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah NKRI dan/atau di luar negeri, harus memenuhi syarat ; 1. Genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 3. Berdomisili di wilayah NKRI yg dibuktikan dengan KTP-el. 4. Berdomisili di LN yang dibuktikan dengan KTP-el/atau Paspor. 5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan; dan Tidak sedang menjadi anggota TNI, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun rincian rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode Maret tahun 2022, jumlah Kecamatan sebanyak 12. Jumlah Desa/Kelurahan 167, Jumlah TPS 1.775, Jumlah Pemilih Laki-laki 326.773, jumlah pemilih perempuan 334.227, jumlah keseluruhan sebanyak 661.000, pemilih. Potensi pemilih Baru sebanyak 6 pemilih dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (Meninggal) sebanyak 11 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih bulan sebelumnya (Februari-red) sebanyak 661.005. Cecep Choirul Sholeh, Div Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukoharjo, menjelaskan tentang aplikasi Lindungihakmu. Di https://play.google.com/store/apps/detail?id=com.kpu.ppdb. Semua peserta dipersilahkan untuk download aplikasi tersebut. Fitur aplikasi ini berisikan layanan antara lain, Pertama Cek Data Pemilih. Fitur untuk melakukan pencarian Pemilih dan pengecekan data Pemilih. Kedua, Rekapitulasi Data, Fitur yang menampilkan rekap data Pemilih dan data pemutakhiran dari tingkat nasional hinggaTPS. Ketiga, Daftar Jadi Pemilih, Fitur untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih. Keempat, Lapor TMS, Fitur untuk melaporkanPemilih yang sudah tidakmemenuhi syarat sebagai Pemilih. Tentang Aplikasi Lindungihakmu, Bambang Muryanto Ketua Bawaslu, menyarankan kepada KPU untuk merahasiakan data NIK, dan membuka nama pemilik NIK. Saat ini, kata Bambang, dalam aplikasi justru nama pemiliknya yang dirahasiakan sedangkan NIK-nya terbuka. Masukan lain, Muladi Wibowo, dalam Rakor kedepan berharap kepada KPU mengundang elemen masyarakat lain seperti camat, kepala desa, dan intansi terkait lainnya. Perwakilan Partai Golkar, Ihsan Soedjanto, menanyakan bagaimana mekanisme permohonan DPT Pemilu tahun sebelumnya. Priyono Perwakilan Disdukcapil mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi PDPB edisi bulan Maret 2022. Sukoharjo, 1 April 2022 Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo TTD Nuril Huda, SH.I. MH BERITA ACARA DIUNDUH DISINI