Pemilu 2024

Matangkan Anggaran Tahun 2022 untuk Menuju Pelaksanaan Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id -Ketua , Anggota , Sekretaris , dan Kasubag Kpu Sukoharjo mendiskusikan  dan mempelajari  Keputusan KPU RI  Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota Bagian Anggaran 076 TA 2022, Rabu (16/3/2022) di ruang rapat KPU Sukoharjo. Dalam Keputusan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program dan kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022. Seperti ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan  Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum bertugas untuk  merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal. Dalam  rangka melaksanakan tugas merencanakan Program dan Anggaran,  kerangka acuan yang digunakan adalah Rencana Strategis (Renstra)  Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan melalui Keputusan KPU.  Keputusan tersebut memuat tentang uraian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan prioritas sesuai dengan tugas,  wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum selama rentang waktu  yang ditetapkan dalam Renstra tersebut. KPU telah menerima Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan  Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2022 nomor DIPA[1]076.01.1.027050/2022 tanggal 17 November 2021. Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk satker KPU (076) sebesar  Rp2.452.965.805.000,00 (dua triliun empat ratus lima puluh dua milyar  sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah). Pagu alokasi anggaran KPU TA. 2022 tersebut akan digunakan untuk  membiayai belanja Gaji Pegawai, belanja operasional keperluan Perkantoran, sampai dengan belanja Non-Operasional dalam mendukung  kegiatan dan kerja KPU. Ketidakpastian pandemi Covid-19 di tahun 2022 perlu diantisipasi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022. Hal ini  menjadi dasar KPU untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk  keperluan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Selain  untuk kegiatan rutin dan pelaksanaan protokol kesahatan, alokasi  anggaran tahun 2022 juga diproyeksikan untuk membiayai persiapan pelaksanaan tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024. Diskusi dilanjutkan dengan mendalami rencana anggaran tahun 2022 semua divisi (SH)  

KPU Sukoharjo Tegaskan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu Pemilihan

Sukoharjo, kpu.go.id-Anggota Kpu Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Suci Handayani menjadi narasumber kegiatan sosialisasi kepemiluan yang diselenggarakan oleh  Bawaslu Sukoharjo. Kegiatan tersebut bekerjasama dengan  Kelompok Difabel  dalam upaya melakukan  Penguatan Pemahaman Kepemiluan terhadap Penyandang Disabilitas. Dalam paparannya Suci menegaskan bahwa Pemilu di Indonesia adalah pemilu inklusif yakni Pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang berhak memilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi dan lain-lain. Ia juga mengingatkan hak disabilitas dalam Pemilu yakni penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon DPR, DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden,sebagai calon anggota DPRD, sebagai penyelenggara Pemilu sesuai  UU 7 tahun 2017 Pasal 5 . "Selain itu dalam  Pasal 356 mengatur penyandang disabilitas pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih." imbuhnya. Hak politik disabilitas juga diatur dalam UU 8 tahun 2016 Pasal 5 ayat 1 & Pasal 13 .  Hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi hak: memilih dan dipilih dalam jabatan publik; menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum; membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik. Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Bagus Imam Purnawanto, bertempat di Hotel Sarila, Rabu (16/3/2022). Peserta kegiatan ini  penyandang disabilitas dari beberapa kecamatan yang tergabung dalam Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo. (SH)  

Empat Pejabat Pengawas/Kepala Sub Bagian Mengikuti Pelantikan

Sukoharjo, kpu.go.id - KPU Sukoharjo mengikuti pelantikan Pejabat Pengawas/Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara daring. 4 orang Kepala Sub Bagian KPU Sukoharjo  yakni Kasubag Teknis dan Hupmas  Boedi Sulistyo, SE,MM ; Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik , Susi Wahyu S, SE,MM; Kasubbag  Perencanaan Data dan Informasi , Novi Andari, SE, MM dan Kasubbag Hukum Anton Pratono , SH. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Sri Lestariningsih, diikuti   148 orang Pejabat Pengawas/ Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara luring dan daring. Dari 148 peserta   terdiri dari 8 orang merupakan Pejabat Pengawas/ Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah dan 140 orang sebagai Pejabat Pengawas/ Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022).  Sekretaris Jenderal KPU RI menyampaikan sambutan sebagaimana  yang dibacakan  oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih,  agar Pejabat yang dilantik  dalam menjalankan tugas-tugas ke depan harus melaksanakan tugas tanggungjawabnya secara professional. “ Konsolidasi untuk menjaga soliditas, dimana soliditas harus terbangun antara komisioner dan sekretariat, soliditas antar Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, serta soliditas antar Pejabat struktural/fungsional dan staf di masing-masing unit kerja.” Pesan Sri Lestari. Lebih lanjut ia juga menyampaikan jika penting untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder seperti  sekretariat Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan DKPP), Pemerintah Daerah dan Forkompinda, serta koordinasi dengan peserta Pemilu, aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat. Persoalan kompetensi menjadi satu hal yang ditekankan karena  pegawai baik PNS maupun PPNPN di Sekretariat KPU wajib memiliki kompetensi dasar memahami peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan Pemilihan. Acara dilanjutkan dengan penyerahan SK PNS kepada CPNS KPU Formasi Tahun 2019. Pelantikan  selain dihadiri pejabat yang dilantik juga diikuti komisioner KPU Sukoharjo dan sekretetaris , bertempat di Pendopo KPU Sukoharjo , berjalan dengan lancar, tertib dan khidmat. (SH)

Data Pemilih Berkelanjutan Edisi Bulan Februari 2022

Pers Release KPU Sukoharjo Data Pemilih Berkelanjutan Edisi Februari 2022 Tercatat 661.005 Pemilih   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo  untuk memastikan kualitas data pemilih tetap baik meskipun tidak sedang melaksanakan pemilihan maupun pemilu. Perubahan data sangat dinamis seperti  pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat  tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia. Oleh karena itu  pentingsekali dilakukan pemutakhiran data secara rutin. KPU Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari Tahun 2022, Hari Jum’at (25/2/22),  dengan jumlah rekapitulasi 661.005 pemilih terdiri dari  pemilih laki-laki 326.773 dan pemilih perempuan sebanyak 334.232 pemilih. Rapat  pleno dilakukan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dengan memperhatikan protocol kesehatan, dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo dan Plt Kasubag dan staf Perdatin KPU Kabupaten Sukoharjo. Pelaksanaan Rakor sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021tertanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).  Hasil Rekapitulasi bulan Februari 2022, di 12 Kecamatan, dan 167 Desa/Kelurahan, sesuai form model A.1-DPB, jumlah potensi pemilih baru sebanyak 0 pemilih (pemula), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 10, dan ubah elemen data 0. Bagi warga Kabupaten Sukoharjo, yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, Pemilih Pemula (baru usia 17 tahun) atau dibawah usia 17 tahun tapi sudah menikah, Pensiunan TNI/Polri, atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia, Menjadi anggota TNI/Polri, silahkan mendaftar/Melapor/Memperbaiki Indentitas diri, dengan cara Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Jl. Diponegoro 41B Sukoharjo, pada hari dan jam kerja serta mengisi Formulir. Atau melapor secara Online Melalui Link  http://bit.ly/dpbsukoharjo. Link download BA DPB Bulan Februari 2022

KPU Gelar Nonton Bareng Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id- Dua tahun menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara seremoni peluncuran hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Senin (14/2/2022).  Gelaran pemungutan suara Pemilu 2024 sudah ditetapkan beberapa waktu lalu yakni  hari Rabu 14 Februari 2024. Dalam situasi masih pandemi ini, peluncuran dilakukan secara daring dan luring dengan tamu undangan terbatas dan menerapkan protocol kesehatan secara ketat. Selain ketua dan anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, peluncuran yang dimulai pukul 19.00 WIB ini  antara lain dihadiri Pejabat Eselon II, Anggota Bawaslu RI, Ketua DKPP, Plt Sekjen Kemendagri, Sekjen DPD dan pimpinan partai politik tingkat pusat atau yang mewakili. Juga diikuti secara serentak oleh KPU provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kab/kota serta stakeholder terkait. KPU Sukoharjo mengikuti peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 dengan mengelar nonton bersama (nonton bareng) di Pendopo KPU Sukoharjo dengan mengundang Forkompimda, Bawaslu , Partai Politik dan Pers. Dikatakan ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya bahwa peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 menjadi momentum bersejarah sekaligus sosialisasi pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. “ Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024 tidak hanya bersifat seremonial tetapi  kami berharap masyarakat sadar terhadap pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.”ucapnya. Tahapan akan segera dimulai sehingga penting sekali masyarakat mengetahui  dan turut berpartisipasi pada  agenda pesta demokrasi lima tahunan yang sudah di depan mata. Penanda peluncuran dilakukan dengan penusukan paku ke symbol surat suara yang dilakukan oleh  ketua ,anggota dan Sekjen KPU RI dibarengi perwakilan tamu undangan. Ilham juga berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 akan menjadikan demokrasi lebih baik dan lebih kuat lagi serta terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah, DPR, penyelanggara pemilu yakni KPU, BAwaslu, DKPP untuk mewujudkan pemilu yang damai dan sentosa.  (SH)  

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022

SIARAN PERS Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022 KPU Kabupaten Sukoharjo   Salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah daftar pemilih. Daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pilkada. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada daftar Pemilih selalu menemui persoalan yang sama yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat  tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Varian permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia. Guna menjawab tantangan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan rapat internal Pemutakhiran Data Pemilih  Berkelanjutan (DPB) periode  bulan Januari tahun 2022, pada hari Senin (31/01/2022). Dengan Jumlah Pemilih sebanyak 661.015, sedangkan jumlah pemilih bulan sebelumnya sebanyak 661.017. Rapat tersebut diselenggarakan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dengan memperhatikan protocol kesehatan, dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo dan Plt Kasubag dan staf Perdatin KPU Kabupaten Sukoharjo. Pelaksanaan Rakor sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021tertanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Serta PKPU No 6 tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hasil Rekapitulasi bulan Januari, di 12 Kecamatan, dan 167 Desa/Kelurahan, 1.775 TPS, sesuai form model A.1-DPB, Jumlah Pemilih DPB bulan Desember sebanyak 661.017, jumlah potensi pemilih baru sebanyak 6 pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara lain ; meninggal dunia sebanyak 8, Ganda nihil, dibawah umur nihil, pindah domisili nihil, tidak dikenal nihil, menjadi TNI/Polri nihil, Hak pilih dicabut nihil dan bukan penduduk nihil. Sehingga jumlah pemilih bulan Januari, sebanyak 661.015 pemilih. Bagi warga Kabupaten Sukoharjo, yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, Masuk Pemilih Pemula (baru usia 17 tahun) atau dibawah usia 17 tahun tapi sudah menikah, Pensiunan TNI/Polri, atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia, Menjadi anggota TNI/Polri, silahkan mendaftar/Melapor/Memperbaiki Indentitas diri, dengan cara Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Jl. Diponegoro 41B Sukoharjo, pada hari dan jam kerja serta mengisi Formulir. Atau melapor secara Online Melalui Link  http://bit.ly/dpbsukoharjo. LINK DOWNLOAD BERITA ACARA DPB  

Populer

Belum ada data.