Siaran Pers
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2022
Mendasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota setelah menyusun daftar pemilih hasil PDPB.
Pada hari Senin tanggal 30 Mei tahun 2022, KPU Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan rapat pleno PDPB edisi bulan Mei tahun 2022, di Kantor KPU Kab. Sukoharjo, Tampak hadir Ketua KPU Kab. Sukoharjo, Nuril Huda dan seluruh anggota KPU Kab. Sukoharjo serta Sekretaris KPU Kab. Sukoharjo, Suhadi.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda yang didampingi semua anggota dan sekretaris KPU Kab. Sukoharjo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan Pasal 20, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 204, UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Surat Dinas KPU RI Nomor 132 Tahun 2021, Pemutakhiran, Surat Dinas KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tentang Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Sedangkan tujuan PDPB, pertama memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Kedua, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir; dan Ketiga memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Dikatakan, Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah NKRI dan/atau di luar negeri, harus memenuhi syarat; 1. Genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 3. Berdomisili di wilayah NKRI yg dibuktikan dengan KTP-el. 4. Berdomisili di LN yang dibuktikan dengan KTP-el/atau Paspor. 5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan ; dan Tidak sedang menjadi anggota TNI, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun rincian rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode bulan Mei tahun 2022, jumlah Kecamatan sebanyak 12. Jumlah Desa/Kelurahan 167, Jumlah TPS 1.775, Jumlah Pemilih Laki-laki 326.765, jumlah pemilih perempuan 334.226, jumlah keseluruhan sebanyak 660.991, pemilih. Potensi pemilih pemula sebanyak 5 pemilih, dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (Meninggal) sebanyak 7 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih bulan sebelumnya ( April-red) sebanyak 660.993.
Cecep Choirul Sholeh, Div Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukoharjo, menjelaskan tentang aplikasi Lindungihakmu.
Di https://play.google.com/store/apps/detail?id=com.kpu.ppdb. Semua masyarakat dipersilahkan untuk download aplikasi tersebut. Fitur aplikasi ini berisikan layanan antara lain, Pertama Cek Data Pemilih. Fitur untuk melakukan pencarian Pemilih dan pengecekan data Pemilih. Kedua, Rekapitulasi Data, Fitur yang menampilkan rekap data Pemilih dan data pemutakhiran dari tingkat nasional hinggaTPS. Ketiga, Daftar Jadi Pemilih, Fitur untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih. Keempat, Lapor TMS, Fitur untuk melaporkanPemilih yang sudah tidakmemenuhi syarat sebagai Pemilih.
Nuril Huda menegaskan, bagi masyarakat yang saat ini belum memperbaharui indentitas diri, atau belum memiliki data indentitas kependudukan, dipersilahkan untuk lakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten atau di kantor Kecamatan terdekat.
BERITA ACARA DAPAT DIUNDUH DISINI