Pemilu 2024

KPU Soloraya Adakan Pertemuan Rutin Mendiskusikan Persiapan Pemilu Pemilihan 2024

Sukoharjo, kpu.go.id - Anggota KPU Sukoharjo  Ita Efiyati, Suci Handayani dan Syakbani Eko Raharjo beserta sekretaris Suhadi dan Kasubag Hukum Anton mengikuti pertemuan Peningkatan  Kapasitas Penyusunan Produk Hukum dan Penyediaan Dokumentasi Informasi Produk Hukum KPU Kabupaten/Kota  Se SoloRaya, Rabu (8/6/22) di RM Kakung Sableng Rowo Jombor Klaten. Kegiatan yang diprakarsai KPU Klaten ini dihadiri anggota KPU Jawa Tengah Diana Ariyanti dan ketua anggota KPU se Solo Raya. Diana memaparkan persiapan dalam Pemilu 2024 dilanjutkan pemaparan ketua KPU kabupaten/kota se Solo Raya tentang capaian kegiatan dan persiapan jelang Pemilu 2024. “Beberapa hal yang dilakukan KPU Sukoharjo seperti pendidikan pemilih  lewat podcast Jagongan Demokrasi seminggu sekali,  memaximalkan sosialisasi lewat website,medsos dan kerjasama sosialisasi dengan Radio TOP FM. ” Ujar Ita Efiyati. Pembaharuan DPB dilakukan secara rutin, lanjut Ita. Upaya yang dilakukan seperti melakukan kunjungan ke SMA, SMK dalam rangka mendorong pendataan calon pemilih pemula, beberapa  kali  mengundang OSIS SMA/ SMK/ MA  juga menyiapkan google doc untuk mempermudah pendaftaran calon pemilih pemula . Sementara untuk persiapan pendaftaran parpol dilakukan dengan mengelar rakor  bersama parpol menjelang pendaftaran parpol, lanjut anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan ini. Terkait ketersediaan anggaran pemilihan 2024, melalui Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2021 Pemkab Sukoharjo telah mencadangkan anggaran untuk proses tahapan hingga nanti hari H penyelenggaraan Pemilu 2024, jelas Ita.  Pertemuan KPU Se Soloraya merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulan  dengan KPU Kabupaten/Kota mengundang secara bergantian. Selain untuk silaturahmi juga sharing pengalaman  dan mendiskusikan berbagai hal  untuk kelancaran dan kesuksesan kerja-kerja dari masing-masing kabupaten/kota  (SH)  

PNS KPU Sukoharjo Ikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu

Sukoharjo, kpu.go.id – Limabelas orang PNS KPU Kabupaten Sukoharjo mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh  Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Setjen KPU RI. Kegiatan ini diikuti total 292  orang PNS  dari 19 satker KPU Kabupaten/Kota  di Lingkungan KPU se- Jawa Tengah ini berlangsung di  The Sunan Hotel Solo, Minggu (5/6/22). Pelaksanaan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Jawa Tengah ini berlangsung selama 2 hari  yakni Sabtu dan Minggu. Untuk hari Sabtu (4-6- 22) di UTC Convention Hotel Semarang dan diikuti oleh 258 orang peserta yang berasal dari KPU Provinsi dan 16 satker KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari  Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu untuk  meningkatkan kapasitas dan kompetensi dasar PNS mulai dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap/etos kerja serta mengonsolidasikan organisasi yang bersifat hirarki dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian demi menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Narasumber yang memberikan materi Pemerintahan yang Demokratis, Tata Kelola Pemilu, hingga Materi Kesekretariatan KPU yakni  tim pakar KPU RI yang juga akademisi UNDIP Dr. Nur Hidayat Sardini, S.sos, M.Si  dengan moderator tenaga ahli KPU RI  Indoyanu Muhammad.(SH)  

KPU Sukoharjo Audiensi dengan Kepala Sekolah

kab-sukoharjo.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo lakukan audiensi dengan Kepala Sekolah SMKN 1 Sukoharjo dan SMAN 3 Sukoharjo, Kamis (2/06/2022). Rombongan KPU Sukoharjo di pimpin Cecep Choirul Sholeh ( Koor. Div. Perencanaan Data dan Informasi ), Novi Andari ( Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi), Wahyu Wijayanto (Operator Sidalih), Sri Purwanti dan Zahra Sakti (Staf Perdatin). Kunjungan KPU Sukoharjo bermaksud silaturahmi dengan sekolah dan sekaligus sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya bagi pemilih baru, bagi siswa-siswi SMA se Kabupaten Sukoharjo yang sudah usia 17 tahun dan belum terdaftar sebagai pemilih.   Menurut Cecep Choirul Sholeh tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), pertama memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Kedua, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir; dan Ketiga memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.        Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah NKRI dan/atau di luar negeri, harus memenuhi syarat ; 1. Genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 3. Berdomisili di wilayah NKRI yg dibuktikan dengan KTP-el. 4. Berdomisili di LN yang dibuktikan dengan KTP-el/atau Paspor. 5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan ; dan Tidak sedang menjadi anggota TNI, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Harno Kepala Sekolah SMKN 1 Sukoharjo,  Narman Kepala Sekolah SMAN 3 Sukoharjo,  menyambut baik kedatangan  KPU Kabupaten Sukoharjo ke sekolah-sekolah. “ Kami selaku kepala sekolah SMKN 1 Sukoharjo, berterima kasih kepada KPU Sukoharjo, yang berkunjung ke sekolah kami, dan Insya Allah sosialisasi tentang pemilih baru, akan disampaikan kepada para siswa ,” papar Harno. Tak jauh berbeda,  Narman Kepala Sekolah SMAN 3 Sukoharjo dan sekaligus  plt Kepala Sekolah SMAN 2 Sukoharjo, menyambut baik kehadiran KPU Sukoharjo ke sekolah, untuk mensosialisasikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya pemilih pemula bagi siswa-siswi SLTA. Dalam pengisian formulir daftar pemilih, silahkan mengisi formulir  bit.ly/daftarpemilihsukoharjo, sedangkan untuk mengecek data pemilih bisa membuka di aplikasi lindungi hakmu.  https://play.google.com/store/apps/detail?id=com.kpu.ppdb. (*** kang sholeh)

Website Sebagai Saluran Utama Informasi Publik

Sukoharjo, kpu.go.id- Dalam rangka pengelolaan dan pelayanan informasi publik Satker KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah,  KPU Provinsi Jawa Tengah  menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik melalui Website Resmi Satuan Kerja, Jumat (3/6/22). Anggota KPU Sukoharjo Divisi Sosdiklihparmas SDM Suci Handayani serta Kasubbag dan Staf Tekmas  mengikuti rakord yang dibuka oleh divisi Sosdiklihparmas KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti SP menghadirkan narasumber  Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti. Diana memantik diskusi dengan mengingatkan kembali tugas dan kewajiban KPU dalam memberikan pelayanan terutama informasi publik. Prinsip dasar pelayanan publik adalah kewajiban menyajikan dan melayani Pemohon Informasi, permudah & percepat hak publik atas informasi, semua permohonan wajib dilayani (dilayani tidak sama dengan diberi), wajib menyajikan informasi yang mudah diakses & dipahami, mendahulukan substansi baru prosedur. “Saya berharap teman-teman bisa mendapatkan pembelajaran penting dari diskusi kali ini dengan mbak Ermy dari KI ,”ujar Diana. Ermy memaparkan layanan informasi public KPU Kabupaten/kota seJateng dan mengingatkan klasifikasi informasi  public yakni  Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Informasi wajib berkala yang harus tersedia di website KPU seperti Informasi tentang profil Badan Publik; ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik; ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik; ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit; ringkasan laporan akses Informasi Publik; Informasi tentang peraturan, keputusan,  dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau  berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik; Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik; Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;  Informasi tentang ketenagakerjaan; dan Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik, papar Ermy lagi. Ia juga menyampaikan penilaian Komisi Informasi Jawa Tengah pada Monev 2021. “ KI Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan Informasi Wajib Berkala pada website PPID KPU Kab/Kota se Provinsi Jawa Tengah. KPU Kab. Banyumas menjadi satu-satunya KPU Kab/Kota yang berkategori Informatif,”. Ia berharap KPU Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah bisa melengkapi kekurangan di website sebagai saluran utama informasi publik KPU Kabupaten/Kota. (SH)

Tidak Mengunakan Hak Memilih Itu Rugi

Sukoharjo, kpu.go.id-Pemilih pemula menjadi perbincangan menarik dari waktu ke waktu terlebih mendekati gelaran pesta demokrasi Pemilu/Pemilihan. Mempersiapkan pemilih pemula untuk mempunyai informasi, pengetahuan yang memadai sebelum mengunakan hak pilihnya menjadi hal penting yang dilakukan KPU Sukoharjo. Terutama mengetahui kebutuhan penyampaian informasi dan pengetahuan yang tepat sesuai dengan usia pemilih pemula dari pemilih pemula itu sendiri. Hal inilah yang diperbincangkan dalam  pendidikan pemilih melalui Jagongan Demokrasi, podcast KPU Sukoharjo yang tayang setiap Selasa jam 10.00 WIB di kanal YouTube KPU Sukoharjo. Kenapa Anak Muda Perlu Memilih adalah tema yang diangkat dalam Jagongan Demokrasi episode 32, Selasa (31/5/22) dengan mengajak perwakilan siswa SMA 1 Sukoharjo yakni Pengurus OSIS SMA 1 Sukoharjo  Nissa Gesang Ciptakhasanah dan pengurus Rohani Islam (Rohis) Akbar Satria Wisikbuana. Siswa kelas 11 ini mengaku belum pernah mengunakan hak pilih  baik di tingkat RT, desa maupun saat Pemilu dan Pemilihan. Pun belum pernah ada pengalaman mengunakan hak pilih ketika memilih ketua OSIS di SMA karena selama menjadi siswa SMA proses belajar ditengah pandemi Covid-19  dengan daring . Tetapi keduanya mengaku telah mengunakan hak pilihnya dalam memilih ketua OSIS saat masih di SMP. Memilih kandidat dengan cermat  yang visi misinya cocok, ujar Nissa menceritakan pengalaman dalam mengunakan hak pilihnya. Ia tidak hanya asal memilih atau ikut-ikutan saja tetapi diakunya tetap secara cermat menilai visi misi calon ketua OSIS. “Proses pemilihannya secara langsung setelah calon menyampaikan visi misinya, saat itu suara terbanyak yang terpilih menjadi ketua,”tambahnya. Senada dengan Nissa, pengurus Rohis yang belum pernah memilih ketua OSIS di SMA ini juga menceritakan pengalaman pemilihan ketua OSIS di SMP yang tak jauh berbeda prosesnya. “Siswa dikumpulkan kemudian kandidat menyampaikan visi misi, warga sekolah  mencermati dan menilai yang layak menjadi ketua,” kata Akbar. Persiapan pemilu yang mau dilakukan kedepan jelang Pemilu/Pemilihan tahun 2024 dikatakan Akbar ingin  mengikuti arahan sosialisasi, membuat konten tentang pemilu, ikut tahapan sehingga dapat gambaran supaya kelak dapat mengikuti pemilu . “ Untuk konten Pemilu disesuaikan dengan anak muda  seperti bernyanyi mengajak milineal bisa bergabung ke pemilu .” tuturnya. Nissa berencana ikut sosialisasi agar tahu memilih yang baik dan mengunakan hak pilihnya secara baik. Terkait dengan pentingnya memilih saat Pemilu/Pemilihan , Nissa berujar jika  generasi muda memilih untuk memajukan negara, suara penting karena generasi muda yang bakal jadi pemimpin negara ini. Ia juga wanti-wanti agar teman-temannya  tidak  boleh golput dan mengajak milinial  menyuarakan suara untuk memilih kepala negara  dan kepala daerah. Sementara Akbar beranggapan karena dalam demokrasi perlu dikelola supaya dapat memilih pemimpin yang layak di tahun berikutnya . “ Suara kita sangat penting bagi pemimpin, sehingga jangan sampai golput. Tidak mengunakan haknya itu rugi.” tegasnya. Pesannya,  untuk generasi muda jangan sampai  memilih pemimpin yang tidak baik untuk negara kita dan jangan sampai golput. Jagongan Demokrasi dengan host anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani juga disiarkan Radio TOP FM Sukoharjo.(SH)      

Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2022

Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2022 Mendasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota setelah menyusun daftar pemilih hasil PDPB. Pada hari Senin tanggal 30 Mei tahun 2022, KPU Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan rapat pleno PDPB edisi bulan Mei tahun 2022, di Kantor KPU Kab. Sukoharjo, Tampak hadir Ketua KPU Kab. Sukoharjo, Nuril Huda dan seluruh anggota KPU Kab. Sukoharjo serta Sekretaris KPU Kab. Sukoharjo, Suhadi.  Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda yang didampingi semua anggota dan sekretaris KPU Kab. Sukoharjo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan Pasal 20, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota   berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 204, UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Surat Dinas KPU RI Nomor 132 Tahun 2021, Pemutakhiran, Surat Dinas KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tentang Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sedangkan tujuan PDPB, pertama memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Kedua, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir; dan Ketiga memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.   Dikatakan, Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah NKRI dan/atau di luar negeri, harus memenuhi syarat; 1. Genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 3. Berdomisili di wilayah NKRI yg dibuktikan dengan KTP-el. 4. Berdomisili di LN yang dibuktikan dengan KTP-el/atau Paspor. 5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan ; dan Tidak sedang menjadi anggota TNI, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Adapun rincian rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode bulan Mei tahun 2022, jumlah Kecamatan sebanyak 12. Jumlah Desa/Kelurahan 167, Jumlah TPS 1.775, Jumlah Pemilih Laki-laki 326.765, jumlah pemilih perempuan 334.226, jumlah keseluruhan sebanyak 660.991, pemilih. Potensi pemilih pemula sebanyak 5 pemilih,  dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (Meninggal) sebanyak 7 pemilih.  Sedangkan jumlah pemilih bulan sebelumnya ( April-red) sebanyak 660.993. Cecep Choirul Sholeh, Div Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukoharjo, menjelaskan tentang aplikasi Lindungihakmu. Di https://play.google.com/store/apps/detail?id=com.kpu.ppdb. Semua masyarakat dipersilahkan untuk download aplikasi tersebut. Fitur aplikasi ini berisikan layanan antara lain, Pertama Cek Data Pemilih. Fitur untuk melakukan pencarian Pemilih dan pengecekan data Pemilih. Kedua, Rekapitulasi Data, Fitur yang menampilkan rekap data Pemilih dan data pemutakhiran dari tingkat nasional hinggaTPS. Ketiga, Daftar Jadi Pemilih, Fitur untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih. Keempat, Lapor TMS, Fitur untuk melaporkanPemilih yang sudah tidakmemenuhi syarat sebagai Pemilih. Nuril Huda menegaskan, bagi masyarakat yang saat ini belum memperbaharui indentitas diri, atau belum memiliki data indentitas kependudukan, dipersilahkan untuk lakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten atau di kantor Kecamatan terdekat.   BERITA ACARA DAPAT DIUNDUH DISINI

Populer

Belum ada data.