KPU KABUPATEN SUKOHARJO GELAR UPACARA PERINGATAN HUT KORPRI KE-54 TAHUN 2025
KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-54 Tahun 2025 pada Senin, 1 Desember 2025, di halaman kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Upacara diikuti oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo. Sekretaris KPU Kabupaten Sukoharjo, Boedi Sulistyo, bertindak sebagai Pembina upacara sekaligus membacakan sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa momentum HUT KORPRI ke-54 dengan tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju” menjadi pengingat bahwa ASN harus terus menjaga persatuan, memperkuat integritas, menegakkan netralitas, dan meningkatkan profesionalisme. Ketua Umum menekankan bahwa KORPRI merupakan kekuatan moral dan penggerak birokrasi yang harus adaptif terhadap era digital, bekerja lebih cepat, efisien, serta memberikan pelayanan publik yang transparan dan berkualitas. Beliau juga mengajak seluruh ASN untuk siap siaga, menjaga nama baik KORPRI, menjunjung etika profesi, serta terus berinovasi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Upacara berlangsung khidmat dan menjadi momentum bagi seluruh ASN di lingkungan KPU Kabupaten Sukoharjo untuk memperkuat komitmen pengabdian sebagai pelayan masyarakat, sekaligus menegaskan kembali peran KORPRI sebagai perekat dan pemersatu bangsa. ....
DPD Partai Perindo Kabupaten Sukoharjo Lakukan Kunjungan ke KPU Sukoharjo
KPU Kabupaten Sukoharjo menerima kunjungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Sukoharjo pada Jumat, 28 November 2025 di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Rombongan diterima oleh Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, bersama Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Muryanto. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ajang silaturahmi sekaligus penyampaian perubahan struktur kepengurusan Partai Perindo Kabupaten Sukoharjo. Dalam kesempatan tersebut, pihak partai memperkenalkan susunan pelaksana tugas pengurus baru, yaitu BRM Nugroho Iman sebagai Plt. Ketua, Santi Yuliana sebagai Plt. Wakil Ketua, Andy Purwanto sebagai Plt. Sekretaris, Ginanjar Saktyo Hutomo sebagai Plt. Wakil Sekretaris, dan Lilis Setyowati sebagai Plt. Bendahara. Susunan ini merupakan kepengurusan terbaru yang ditetapkan DPP Partai Perindo. Selain perkenalan pengurus, perwakilan partai juga memohon arahan terkait proses administrasi perubahan kepengurusan. Menanggapi hal tersebut, KPU Sukoharjo memberikan penjelasan bahwa pembaruan data kepengurusan wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) agar tercatat resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Sukoharjo menyambut baik komunikasi yang terjalin dan berharap koordinasi antara partai politik dan KPU terus berjalan dengan baik guna mendukung kelancaran dan akuntabilitas penyelenggaraan kepemiluan di Kabupaten Sukoharjo. ....
KPU Sukoharjo Melaksanakan Audiensi dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo Terkait PDPB
Sukoharjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo pada Kamis, 27 November 2025 di kantor DPRD Sukoharjo. Rombongan KPU dipimpin oleh Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo bersama Arief Wicaksono (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) didampingi Boedi Sulistyo (Sekretaris), Novi Andari (Kasubbag Rendatin), Agung Siswanto (Kasubbag TPPH), serta Anton Praptono (Kasubbag Parhumas dan SDM). Kedatangan KPU Sukoharjo diterima langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo, yaitu Ketua DPRD, Nurjayanto, didampingi para Wakil Ketua DPRD: Sardjono, Joko Nugroho, dan Sigid Budi Raharjo, serta Sekretaris DPRD Basuki Budi S. beserta jajaran sekretariat DPRD. Dalam audiensi tersebut, KPU Sukoharjo menyampaikan sejumlah program dan kegiatan pasca Pemilihan, antara lain penguatan kelembagaan, pengelolaan dan penataan arsip, sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, serta pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). KPU juga menjelaskan bahwa saat ini tengah berlangsung PDPB Triwulan IV, termasuk kegiatan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) untuk memvalidasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan data invalid secara langsung kepada masyarakat. Selain itu, KPU Sukoharjo memohon dukungan DPRD dalam upaya memperluas sosialisasi PDPB kepada masyarakat. Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo menyambut baik penyampaian KPU dan menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh. DPRD juga memastikan bahwa masukan dan permohonan dukungan dari KPU akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki. ....
KPU Sukoharjo Laksanakan Coktas PDPB Triwulan IV
Sukoharjo-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data Pemilih Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 November 2025, dengan sasaran pemilih tersebar di 53 desa/kelurahan pada 10 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Coktas difokuskan pada pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk data pemilih meninggal dunia serta data pemilih invalid. Dalam pelaksanaannya, KPU Sukoharjo melakukan verifikasi lapangan terhadap 100 sampel data pemilih tersebut untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih berkelanjutan. Pelaksanaan Coktas didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebagai bagian dari pengawasan melekat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, objektif, dan transparan. Kehadiran Bawaslu turut memperkuat upaya bersama dalam menjaga integritas serta akuntabilitas pemutakhiran data pemilih. KPU Sukoharjo menegaskan bahwa kegiatan Coktas merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas data pemilih selalu mutakhir, terutama dalam menyikapi dinamika perubahan data kependudukan di masyarakat. Setelah kegiatan ini, KPU Sukoharjo akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi dan menindaklanjuti temuan lapangan sebagai bagian dari peningkatan kualitas PDPB pada periode berikutnya. Dengan terselenggaranya Coktas Triwulan IV Tahun 2025, KPU Sukoharjo terus berkomitmen menjaga daftar pemilih yang akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. ....
KPU Sukoharjo Hadiri Penandatanganan Kerja Sama dan Seminar Nasional di Fakultas Hukum UNS
Sukoharjo — Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Hukum dan Pengawasan, Isyadi, menghadiri kegiatan Penandatanganan Kerja Sama antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” dan digelar pada Kamis, 27 November 2025 di Aula Gedung 3 Fakultas Hukum UNS. Acara dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., yang dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Rektor UNS Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si.. Kedua pimpinan tersebut menekankan pentingnya penguatan integritas dan etika bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi. Pada sesi inti, Ketua DKPP Heddy Lugito dan Dekan Fakultas Hukum UNS Dr. Muhammad Rustamaji menandatangani dokumen kerja sama sebagai bentuk komitmen kolaborasi kelembagaan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) turut dilakukan oleh Sekretaris DKPP bersama jajaran Fakultas Hukum UNS, disertai penyerahan cenderamata dan sesi foto bersama. Setelah itu, Heddy Lugito juga hadir sebagai Keynote Speaker membawakan materi “Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu: Pilar Integritas dan Kepercayaan Publik dalam Demokrasi.” KPU Kabupaten Sukoharjo hadir sebagai salah satu peserta undangan, termasuk perwakilannya, Isyadi. Partisipasi ini menjadi wujud komitmen KPU Sukoharjo dalam memperkuat integritas, profesionalitas, serta membangun sinergi kelembagaan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel dan berintegritas. ....
KPU SUKOHARJO GELAR APEL PERSIAPAN PELAKSANAAN COKTAS PDPB TRIWULAN IV
Sukoharjo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Apel Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data Pemilih Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV di halaman kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Selasa (25/11/2025). Apel diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Sukoharjo dan jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Pelaksanaan apel dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses Coktas berjalan dengan baik, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo menegaskan bahwa kegiatan Coktas ini merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan akurasi Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya terkait pemutakhiran data Triwulan IV. “Coktas dilakukan untuk memvalidasi data-data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (data pemilih meninggal dunia) dan data invalid,” tegasnya. Ketua KPU juga meminta seluruh petugas agar melaksanakan Coktas secara teliti, profesional, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar data yang dihasilkan benar-benar akurat. Hal ini penting untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan pada pemilihan selanjutnya benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, kehadiran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam apel tersebut menunjukkan komitmen bersama penyelenggara pemilu dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi proses pemutakhiran data pemilih. Dengan terlaksananya apel ini, KPU Kabupaten Sukoharjo siap menjalankan tahapan Coktas PDPB Triwulan IV sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan berkualitas. ....
Publikasi
Opini
“Dua puluh tujuh November dua ribu dua puluh empat, kita datang ke TPS terdekat”. Penggalan lirik dalam jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 setahun telah lalu bergaung. Jingle ‘Sukoharjo Ngangeni Ati’ ini selalu terdengar di radio lokal dan juga dalam setiap momen tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tak terasa perhelatan coblosan Pilkada serentak 2024, pemilihan Gubernur dan Bupati setahun telah berlalu. Kabupaten Sukoharjo pada saat Pilkada terdapat satu pasangan calon saja, dan pasangan calon terpilih Hj. Etik Suryani, SE., MM. dan Eko Sapto Purnomo, SE telah dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, beserta 916 Kepala Daerah lainnya dari seluruh Indonesia. Sesuai tahapan, KPU Kabupaten Sukoharjo telah menyelesaikan sesuai jadwal seperti tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pasangan calon terpilih ditetapkan pada 9 Januari 2025 oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dengan perolehan 319.923 suara (66,76%). Lantas, apa yang dilakukan KPU Kabupaten Sukoharjo setelah tahapan pilkada usai? Pertanyaan yang sering didapat oleh KPU. Sejatinya, seperti lembaga negara lainnya, KPU Kabupaten Sukoharjo tidak berhenti dalam bekerja, meskipun tahapan Pilkada telah selesai. Tata Kelola Logistik Pilkada Logistik Pilkada tahun 2024 menyisakan bahan berbasis kertas daur ulang, di antaranya kotak suara, bilik suara, surat suara, sampul, serta lainnya yang bukan dokumen. Logistik dibongkar untuk selanjutnya dikelompokkan sesuai jenis, dibendel dengan tali. KPU Kabupaten Sukoharjo mengumumkan pelaksanaan lelang pada 22 Agustus 2025 dan telah melakukan lelang melalui daring pada 1 September 2025 serta sudah ditetapkan pemenangnya. Hasil lelang sudah diserahterimakan pada 9 September 2025. Logistik Pilkada ini dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap daftar pemilih invalid, yaitu pemilih yang berusia di atas 100 tahun dan yang diduga tidak memenuhi syarat. Coktas dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan pemilih tersebut masih memenuhi syarat. KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan rapat koordinasi dengan TNI dan Polri serta instansi terkait untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Secara berkala data ubah status TNI/Polri ke sipil atau anggota yang telah pensiun maupun sipil yang menjadi TNI/Polri (diterima sebagai anggota) selalu di-update. Kementerian Agama juga tak luput diajak berkoordinasi. Koordinasi ini berkaitan dengan dispensasi kepada masyarakat yang menikah, namun belum berusia 17 tahun maupun yang sudah bercerai sebelum usia 17 tahun. Sebagaimana diketahui, seseorang menjadi pemilih jika telah berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo setiap tiga bulan. Data pemilih diperoleh dari rapat koordinasi, laporan Masyarakat, dan masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo. Menyapa Masyarakat melalui Sosialisasi KPU Kabupaten Sukoharjo senantiasa menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Informasi disampaikan melaui radio, televisi maupun kanal jaringan media sosial, salah satunya YouTube, termasuk kanal YouTube Media Lokal. Penyampaian informasi kepemiluan dikemas dengan dialog antara pembawa acara dengan nara sumber, dengan tajuk podcast KPU Menggoda. Dialog ini menghadirkan nara sumber dari berbagai elemen masyarakat dan disiarkan melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Sukoharjo setiap hari Rabu. Isi podcast disesuaikan dengan materi sosialisasi yang disampaikan. Nara sumber yang dihadirkanpun sesuia dengan tema atau materi informasi yang diberikan. Dengan cara ini KPU Kabupaten Sukoharjo senantiasa selalu hadir di masyarakat, menyapa, meskipun melalui media sosial. Helpdesk Meja bantu yang dijaga oleh petugas dalam pelayanan kepemiluan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dalam melayani masyarakat yang ingin bertanya maupun ada hal-hal yang perlu diperoleh dari KPU. Dengan senang hati petugas akan menjawab dan melayani masyarakat yang datang dan ada keperluan dengan KPU. (Syakbani Eko Raharjo)
Bukan hanya sebuah cerita tanpa fakta bahwa dalam perhelatan pemilihan kepala daerah ( PILKADA ) Tahun 2024 yang lalu Kabupaten Sukoharjo mencatatkan jumlah pemilih tetap sebanyak 684.491 orang yang tersebar di 12 kecamatan dan 167 desa/kelurahan. Data yang secara resmi telah ditetapkan oleh KPU Sukoharjo ini berasal dari data data penduduk yang telah memenuhi syarat sebaagai pemilih dan telah divalidasi secara bertahap mulai dari Tingkat desa/keluarahan sampai pada Tingkat kecamatan. Dibalik angka jumlah pemilih sebanyak 864.491 ternyata menyimpan dan menyingkap berbagai cerita suka duka serta cerita unik yang menyertainya. Seperti kita ketahui Bersama bahwa KPU Sukoharjo melakukan berbagai tahapan kegiatan dalam penyusunan daftar pemilih tetap ( DPT ) dengan melibatkan banyak petugas dilapangan untuk melakukan validasi data secara langsung Tentunya disinilah awal cerita suka duka serta cerita unik itu berasal. Dari 12 kecamatan , 167 desa/kelurahan dengan jumlah petugas pemutakhiran data pemilih ( pantarlih ) sebanyak 2.574 orang tentunya pengalaman masing masing nya akan berbeda beda. Ya ,petugas pantarlih kami menyebutnya , Adalah petugas yang bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian data kepada Masyarakat dengan cara datang secara langsung kealamat rumah rumah.Petugas ini mencocokan data kependudukan Masyarakat berupa KTP , Kartu Keluarga dan Identitas Kependudukan Lainnya dengan data DP4 yang dimiliki oleh KPU yang berasal dari Kemendagri. Petugas Pantarlih harus mampu menemukan tidak hanya Alamat pemilih , melainkan juga harus dapat bertemu dengan pemilih atau keluarga yang tertera dalam identitas kependudukan, Dalam Upaya menemukan Alamat dan pemilih inilah pada akhirnya banyak ditemukan muncul cerita unik , cerita asik,dan bahkan cerita diluar bayangan kita sebelumnya. Cerita susahnya bertemu langsung dengan pemilik data ,kiranya menjadi cerita yang jamak terjadi dan banyak dihadapi oleh petugas pantarlih. Namun jika cerita lika liku dan hambatan serta rintangan dalam menemukan Alamat pemilih , mungkin cerita inilah yang banyak dan jamak terjadi. Ya memang lika liku nya cukup beragam dan bahkan didalam nya ada susah dan ada senangnya juga. Seperti dialami oleh satu pantarlih kami yang ada di salah satu desa di kecamatan Bulu ,dia bercerita sampai harus dikejar kejar monyet pada saat melakukan pencarian Alamat pemilih. Suasana panik bercampur takut pada saat itu dan satu satunya yang bisa dilakukannya hanyalah berlari menjauh sambil mendekap tas berisi dokumen dan topi. Untungnya monyet monyet itu juga tidak mengejar terlalu jauh,sehingga dia bisa berhenti berlari dan beristirahat sambil mengatur nafas dan meminum air mineral. Dikejar monyet ternyata bukan satu satunya cerita seru dari petugas pantarlih , Di salah satu desa di kecamatan Grogol misalnya , petugas pantarlih sampai sempat ditolak oleh warga karena dikira petugas penarik hutang dan masih banyak lagi cerita cerita dari petugas pantarlih. Selain serunya lika liku cerita itu , akhirnya data yang menjadi tugas utama kami dapat disusun dan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap ( DPT ) . Data pemilih inipun terdapat beragam variable atau komponen didalamnya , diantaranya : Jumlah Pemilih Laki – Laki , Jumlah Pemilih Perempuan , Pemilih Disabilitas dan lain lain. Sebagai tugas dan komitmen KPU , maka data data tersebut kami arsipkan untuk kemudian dapat kami berikan kepada khalayak Masyarakat jika membutuhkan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) , mengamanatkan bahwa KPU secara berjenjang diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala . Setiap 6 bulan sekali untuk KPU RI dan KPU Provinsi dan setiap 3 bulan sekali utnuk KPU Kabupaten / Kota. Demi menjaga Akurasi dan Mutakhir nya data , KPU melakukan koordinasi dengan dinas dan instansi terkait , selain itu KPU juga melakukan validasi secara langsung melalui kegiatan Coklit Terbatas ( Coktas ). Ada 3 elemen data yang menjadi focus kegiatan ini diantaranya Data Pemilih Baru , Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Pemilih Ubah Data. Masing masing elemen akan didata dan divalidasi satu per satu sesuai data yang diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI dan Provinsi ,maupun data dari dinas atau instansi terkait beserta bukti dukung sebagai lampiran sebelum dipastikan memenuhi syarat untuk menjadi pemilih dan diunggah melalui aplikasi Sidalih. Adalah Identitas kependudukan berupa E-KTP , IKD , KK atau biodata kependudukan lainnya dan surat keterangan merupakan syarat bukti dukung yang harus dipenuhi. Selain berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait , KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan kegiatan Coklit Terbatas atau COKTAS guna memastikan atau validasi terhadap pemilih. Kegiatan ini berlangsung dengan mendatangi rumah rumah warga secara langsung , untuk menanyakan dan mencocokkan data. Kegiatan Coktas menyasar langsung sehingga validasi data kependudukan menghasilkan tangkat akurasi yang tepat KPU Sukoharjo melaksanakan Coktas ke 12 kecamatan dan 167 desa / kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Dengan Coktas KPU Sukoharjo ingin memastikan ke valid an data yang ada di KPU dengan kondisi factual dilapangan , sehingga prinsip akurat dan mutakhir secara otomatis akan terpenuhi dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Menjelang Pelaporan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Tri Wulan ke 3 di Awal bulan Oktober 2025 , KPU Sukoharjo memiliki data sebanyak 261 data pemilih TMS meninggal dan 88 data pemilih yang masuk kategori invalid umur diatas 100 tahun. Data data inilah yang selanjutnya menjadi bahan Coklit Terbatas. Dua Elemen data tersebut harus dikonfirmasi ulang dan divalidasi secara langsung dengan pemilih untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masih dalam keadaan hidup atau sudah meninggal. Inilah bentuk komitmen KPU sebagai Lembaga Kepemiluan dalam menjaga data dan menjaga hak pilih penduduk dengan melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena data begitu dinamis , oleh karena itu pemeliharaan data secara berkala menjadi bagian yang harus tetap dilakukan oleh KPU Sukoharjo di masa post election .
Momentum Pemilihan Umum 2024 tinggal selangkah lagi. Hiruk pikuk penyelenggaraannya menjadi titik strategis, berhasil atau tidaknya pesta demokrasi lima tahunan itu. Mengapa strategis? Karena Pemilu tak lain sebuah kontestasi kepemimpinan yang tentu saja dapat membuat hitam-putih bangsa dan negara. Adalah Murwedhy Tanomo. Berbekal pengalaman menjadi anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Polokarto (2017-2019) serta Ketua Panwascam Polokarto (2020), ia kini didapuk sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo periode 2023-2028 Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi. Semasa bertugas sebagai Panwascam, Wendhy mengkreasi inovasi ‘Cakruk Demokrasi’. Sebuah tempat sederhana, semacam simpul komunikasi antar-berbagai pihak untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu, termasuk pengawasannya. Inovasi tersebut kemudian ia bukukan dengan judul yang sama, diterbitkan oleh penerbit Pandiva Buku pada tahun 2022. Kehidupan Wendhy, begitu laki-laki ini akrab disapa, benar-benar tak dapat dipisahkan dari Kabupaten Sukoharjo. Ia lahir di Sukoharjo pada 26 Januari 1991. Catatan pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi pun di Sukoharjo. Berturut-turut ia mengenyam pendidikan di SDN 1 Polokarto, SMPN 1 Mojolaban, SMAN 7 Surakarta, dan Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo. Artinya, bukan hanya terampil menjadi penyelenggara Pemilu, secara kompetensi, Wendhy memang terhitung berpengalaman pada lingkup Kabupaten Sukoharjo. Karena, praktiknya, meski dengan regulasi yang sama, setiap daerah memiliki problem dan keunikan tersendiri. Setiap kontestasi sangat dipengaruhi oleh berbagai isu dan pergerakan lokal yang membutuhkan ketajaman analisis berikut penyikapan bijak khas daerah. Perihal kualitas penyelenggaraan Pemilu jelas bukan perkara mudah. Pengalaman semasa turut dalam penyelenggaraan pada periode sebelumnya belum tentu mujarab ketika dihadapkan pada perubahan siginifikan kali ini. Untuk itu, pengayaan khazanah, takzim mendengar, serta terus belajar menjadi pranata wajib bagi Wendhy. Setidaknya, Wendhy pernah ditempa dalam kawah candradimuka yang sungguh-sungguh berorientasi pada kaderisasi kepemimpinan. Semasa duduk di bangku kuliah, Wendhy berkecimpung di berbagai organisasi kemahasiswaan, baik intra maupun ekstra-kampus, seperti Dewan Mahasiswa (Dema) Univet Bantara (2011), Presiden BEM Univet Bantara (2012), serta Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukoharjo. Deretan ruang tumbuh yang penuh idealisme dengan bungkusan aksi realistis yang berkelanjutan tersebut seperti menjadi asupan sangat bergizi bagi kiprah Wendhy saat ini. Meskipun spektrum penugasan sudah pasti lebih kompleks, tetapi kemampuan survival telah dibentuk sekian lama, dengan bekal nilai dan norma terbaik yang tak hilang dimakan zaman. Aktivisme dan kepemimpinan, baik formal maupun informal, terbukti dapat mengubah keadaan. Berpikir kritis dengan tetap merumuskan praksis yang relevan terus menjadi basis pola gerakan aktivisme menuju peri-kehidupan yang lebih baik. “Awalnya, saya ragu, apakah saya mampu atau tidak mengemban tugas berat sebagai Komisioner KPUD Sukoharjo. Namun, berkat dukungan berbagai pihak, saya merasa mendapatkan restu dan kepercayaan diri,” ujar Wendhy dengan senyum renyahnya, saat dijumpai, beberapa waktu lalu. Seperti umumnya orang Jawa yang nasionalis, Wendhy tak henti-hentinya berkunjung ke tokoh-tokoh masyarakat, untuk mendapatkan informasi, arahan, saran, dan nasihat seputar penugasannya kali ini. Banyak mendengar, sedikit bicara, dan banyak bekerja ia pegang teguhi dalam rangka peningkatan kualitas diri dan institusinya sebagai penyelenggara, yang berarti dapat berimplikasi luas pada kepemimpinan nasional. Kepemimpinan Sukoharjo Pemilu 2024 sudah pasti menurutsertakan kontestasi kepemimpinan Kabupaten Sukoharjo. Wendhy memiliki concern lebih pada perihal ini. Jadi, Pemilu yang biasanya didominasi oleh kepentingan kepemimpinan nasional telah waktunya dibalik. Bahwa keberhasilan penyelenggaran Pemilu pada lingkup daerah, lantas mewujudkan kepemimpinan lokal yang mumpuni, secara agregat dapat membawa perubahan besar bagi bangsa dan negara. “Setiap perubahan membutuhkan kepemimpinan yang relevan. Kabupaten Sukoharjo dapat tumbuh dan berkembang semakin baik apabila menemukan para pemimpin yang tepat. Sementara melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk membentuk kepemimpinan Sukoharjo yang solid dan merakyat bukanlah hal mudah,” papar Wendhy. Karena itulah, dalam kesehariannya, Wendhy berusaha menjaga hubungan baik dengan basis-basis perkaderan kepemimpinan, baik formal maupun informal. Ia berkomitmen tinggi pada setiap agenda pendidikan dan peningkatan kapasitas SDM di Sukoharjo. Dengan begitu, pemetaan kepemimpinan menjadi sedikit dapat diurai dan ditindaklanjuti. Lebih lanjut, kepemimpinan Sukoharjo pada dasarnya tidak akan pernah meninggalkan nilai-nilai kebajikan lokal Jawa. Jabatan, dengan tanpa melihat tinggi-rendahnya, adalah amanah dari Tuhan Yang Mahakuasa dan bukan pemberian semata-mata lalu menjadi alat kekuasaan untuk berbuat tidak baik. “Mari belajar pada Mangkunegaran. Mari belajar pada Surakarta Hadiningrat. Mari belajar pada Kartasura Hadiningrat. Pernak-pernik kepemimpinan pada masa-masa itu lebih dari cukup untuk kita sarikan dan rumuskan untuk selanjutnya kita implementasikan dalam setiap kontestasi kepemimpinan yang ada, dengan kontekstualisasi yang rigid,” jelas sosok yang pernah berkarier sebagai Field Collection di OTO Sumitomo (2014-2017) ini. Kesultanan Mataram, sambungnya, meski secara definitif kini tinggal sejarah, merupakan referensi penting perubahan, terutama Kabupaten Sukoharjo. Identitas Jawa yang religius dan nasionalis dengan berpikir terbuka dan menerima perbedaan adalah fondasi jati diri kemasyarakatan yang terbukti menjadi pilar utama kebangsaan Indonesia. “Ketika kita dipusingkan oleh bermacam persoalan baru yang datang dari berbagai penjuru dunia, lantaran era society 5.0 yang mensyaratkan super smart society, mari kembali pada khazanah lama yang justru tidak habis dimakan zaman. Kita renungi lalu kita ambil pelajarannya agar generasi kita ini dapat survive dan bermartabat,” kata Wendhy, sangat serius. Sebuah pernyataan yang apa adanya, karena Wendhy juga seorang entrepreneur di Sukoharjo. Ia pemilik Terangga Reswara Group, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, penyedia barang dan jasa, serta tour and travel. Jatuh-bangun dalam jerih payah membangun usaha di lingkup daerah pada akhirnya dapat dimaknai dengan bijak, karena pengetahuan akan nilai dan kebajikan yang memadai. ‘Legacy’ dengan Literasi Kiprah Wendhy, baik sebagai penyelenggara Pemilu, pebisnis, aktivis sosial, hingga pegiat pembangunan desa, diakuinya sebagai jalan takdir, tempat ia terus belajar untuk semakin bermanfaat bagi banyak orang. Selain berkiprah, ia berkeras pada diri sendiri untuk rajin menulis agar apa yang ia jalani hari ini dapat berubah menjadi pengetahuan. “Setiap orang perlu legacy. Kalau dalam Islam, kita perlu amal jariyah. Hal-hal baik yang kelak, bila kita telah tiada, tetap mengalirkan pahala. Saya memilih literasi. Harapannya, pengetahuan dapat tercipta, dan kemudian dapat dijadikan rujukan, lalu dapat direproduksi. Begitu seterusnya,” terangnya. Wendhy telah memberi teladan. Ia menulis Cakruk Demokrasi untuk mewakili aktivitasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Hasrat untuk menuliskan apa yang ia lakoni seperti tak pernah surut. Ia hendak mengabarkan pada dunia bahwa siapa pun dapat berbuat baik lalu diceritakan dalam bentuk tulisan agar dapat menciptakan kebaikan lain yang bahkan bisa lebih besar. Dalam berbagai kesempatan, Wendhy tak henti mendorong dan memberi semangat pada siapa pun agar sudi menulis agar pengetahuan dapat diproduksi. Tak gampang, memang. Tapi bagi Wendhy, asalkan dimulai dan terus diasah, bukan tidak mungkin, setiap orang dapat mengisahkan jalan hidup dan aktivitasnya, lalu menginspirasi orang lain. “Setelah menerima takdir, ya saya akan terus berusaha berbuat baik. Salah satunya, berbuat dan menuliskannya. Terakhir, pasrah dan tawakal. Saya berdoa, masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT akan terwujud, suatu hari nanti,” tutupnya optimis.
Petakan TPS , KPU siapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Oleh : Arief Wicaksono Anggota KPU Sukoharjo Divisi Perencanaan , Data dan Informasi Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati ,serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 , KPU menyiapkan program kerja dan kegiatan sesuai dengan regulasi secara detail dan terperinci. Salah satu tahapan yang akan segera dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo adalah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) berikut juga dengan jumlah pemilih di tiap TPS nantinya. Pemetaan TPS segara dimulai Ketika KPU Kabupaten Sukoharjo telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4 ) . DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. Karena data inilah yang menjadi row material atau dasar bagi KPU untuk melakukan pemetaan TPS dengan ketentuan ketentuan yang berlaku. KPU Sukoharjo juga memastikan bahwa Perlindungan Keamanan terhadap DP4 ini dijamin pada tingkat kerahasiaan dan keamanannya. Sebanyak 688.725 data dari DP4 , KPU Sukoharjo akan melakukannya secara bertahap melalui penurunan data pada tingkat jajaran di kecamatan melalui PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan ) yang baru saja dilantik beberapa minggu yang lalu. Setelah dipetakan awal melalui PPK , KPU akan melakukan pencermatan terhadapnya sebelum proses pemetaan akan dilanjutkan pada Tingkat desa atau kelurahan melalui jajaran Panitia Pemungutan Suara ( PPS ). Diharapkan setelah pada proses pencermatan dan pemetaaan lanjutann di Tingkat desa melalui PPS , maka akan diperolehlah jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) berikut juga dengan kuota jumlah pemilih untuk setiap TPS. Setelah itu barulah ketemu berapa jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih / PPDP ) yang akan segera disusul dengan kegiatan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit ) sebagai Langkah awal dalam penetapan Daftar Pemilih. Sebelum dilakukan Coklit , KPU Sukoharjo akan melakukan Pembentukan Badan Adhoc yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih / PPDP ). Petugas Pantarlih inilah yang akan melakukan kegiatan Coklit yang pada jadwal tahapan akan diselenggarakan tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Secara kinerja , tahapan coklit akan menyasar secara detail ke penduduk atau Masyarakat secara langsung yang memiliki hak pilih dan berbasis pada wilayah terkecil RT / RW atau sebutan lainnya untuk kemudian dihimpun menjadi data daftar pemilih sementara dan dilaporkan secara berjenjang serta melalui proses Pleno di tingkatan PPS dan PPK untuk kemudian pada akhirnya KPU Sukoharjo akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) untuk Pilkada tahun 2024. (Arief Wicaksono)