SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo. Rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Dalam arahannya, Syakbani menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk memastikan data pemilih yang valid, mutakhir, dan menyeluruh sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis. Pada kesempatan tersebut, Arief Wicaksono, Anggota KPU Sukoharjo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaikan hasil rekapitulasi perubahan data pemilih triwulan II. Berdasarkan data, terdapat sebanyak 167 desa/kelurahan di Sukoharjo yang terdata dalam pemutakhiran kali ini. Jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 2.517 orang, sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.457 orang. Tidak terdapat data perbaikan pada triwulan ini. Secara Total Dalam Rekap Daftar Pemilih pada Triwulan ke 2 ( Dua ) menetapkan Jumlah Pemilih sebanyak 684.551 pemilih yang terdiri dari pemilih laki laki sebanyak 337.921 dan Perempuan sebanyak 346.630. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan jumlah DPT pada pemilu sebelumnya sebanyak 684.491. Kenaikan atau perubahan jumlah pemilih dipergaruhi oleh beberapa faktor yaitu Pemilih Baru , Pemilih Ubah Data dan Pe milih Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ). Arief juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI, yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Sukoharjo melalui koordinasi lintas sektor, antara lain dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), TNI/Polri, Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya. Pemutakhiran ini berfokus pada pemilih pemula, perubahan data identitas kependudukan, pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan status anggota TNI/Polri aktif atau nonaktif, serta warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki hak pilih. Selain itu, disampaikan juga bahwa kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) juga akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, sehingga koordinasi dan komunikasi dengan pihak pihak terkait juga akan dilakukan secara simultan dalam waktu tersebut. Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Sukoharjo, Kodim 0726/Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo, Dinas Sosial, Kantor Kemenag, Pengadilan Negeri, Disdukcapil, Kesbangpol Sukoharjo, serta Bagian Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas data pemilih demi suksesnya tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.