Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo secara resmi memperluas jangkauan pelayanannya dengan hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukoharjo. Langkah strategis ini diambil melalui kerja sama erat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo. Kehadiran gerai layanan KPU di MPP ini bertujuan untuk memberikan alternatif pelayanan yang lebih mudah, nyaman, dan aksesibel bagi seluruh lapisan masyarakat Sukoharjo dalam satu atap. Masyarakat dapat mengakses tiga layanan utama KPU di gerai MPP, antara lain: Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Masyarakat dapat mengurus atau melakukan pengecekan secara langsung apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu atau belum. Layanan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL): Menyediakan fasilitas bagi warga yang ingin mengecek apakah namanya tercantum sebagai anggota partai politik tertentu atau tidak. Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi resmi terkait kepemiluan secara transparan sebagai bagian mewujudkan keterbukaan informasi publik Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menegaskan bahwa kehadiran KPU di MPP merupakan bentuk nyata komitmen lembaga dalam melayani hak konstitusional warga. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan kami yang ada di Mal Pelayanan Publik ini semaksimal mungkin. Hal ini merupakan komitmen KPU Sukoharjo dalam memberikan pelayanan prima yang lebih dekat dan transparan kepada masyarakat," ujar Syakbani. KPU Kabupaten Sukoharjo mengundang seluruh warga untuk tidak ragu berkunjung dan memanfaatkan fasilitas ini. Gerai layanan KPU siap menyambut kehadiran Anda di Mal Pelayanan Publik Sukoharjo. "Kami tunggu masyarakat Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik"