Pemilu 2019

KPU Siapkan Petugas Penyortir dan Pelipat Surat Suara

KPUSKH-Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, KPU Sukoharjo  menyiapkan petugas penyortiran dan pelipatan surat suara. Setidaknya ada 350 orang yang akan dilibatkan dalam tugas tersebut. Selain itu, KPU juga terus melakukan koordinasi dengan  Polres Sukoharjo  untuk pengamanan surat suara. Persiapan sudah jauh hari dilakukan KPU Sukoharjo , sehingga saat pelipatan surat suara tidak ada kendala tehnis, papar Nuril Huda , ketua KPU Sukoharjo. “Sedikitnya 100 orang akan melipat surat suara DPD dan Presiden, sementara untuk surat suara DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten akan melibatkan 250 orang,” katanya Penyiapan tenaga pelipat sudah diperhitungkan dengan jumlah surat suara sehingga diperkirakan akan selesai sesuai tengat waktu yang ditentukan, tambahnya lagi. KPU Sukoharjo menargetkan seluruh pelipatan surat suara untuk pemilu 2019 rampung maximal akhir Maret 2019. Sebelumnya KPU Sukoharjo sudah menyelesaikan pengesetan kotak suara  tanpa ada kendala apapun, bahkan sampai pengesetan selesai dilakukan, tidak ditemukan kotak suara yang rusak , robek atau kerusakan lainnya.(SH)

Memahami Pembagian Tugas KPPS

KPUSKH-Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3/ tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,  pasal 28, berikut pembagian tugas KPPS. (1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai:      a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS; dan      b. pembagian tugas anggota KPPS. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (3) Pembagian tugas anggota KPPS untuk Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:      a. ketua KPPS sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan Suara, dan memberikan penjelasan   mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani Surat Suara;           b. anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja Ketua, yaitu:         1. anggota KPPS Kedua, menerima surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, Model A.5-KPU, dan KTP-el atau identitas lain  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; dan         2. anggota KPPS Ketiga, mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, dan/atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS;      c. anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:        1. anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih;        2. anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) beserta formulir Model C6-KPU atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU;       3. anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang ditunjukkan oleh Pemilih;       4. apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C6-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A.3-KPU;       5. apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU;      6. apabila terdapat Pemilih DPTb yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan mencatatnya ke dalam salinan DPTb sesuai nomor urut berikutnya;      7. apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta mencatatnya ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya;     8. anggota KPPS Kelima meminta Pemilih untuk:        a) menandatangani formulir Model C7.DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU;        b) menandatangani formulir Model C7.DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU dan namanya tercantum dalam formulir Model C7.DPTb-KPU; dan        c) menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C7.DPK-KPU, berdasarkan formulir Model A.DPK-KPU;     9. apabila terdapat nama Pemilih tambahan yang belum tercantum dalam formulir Model A4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), anggota KPPS Kelima menuliskan nama Pemilih tersebut sesuai KTP-el atau identitas lainnya pada formulir Model C7.DPTb-KPU;     10. apabila terdapat Pemilih tambahan penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), anggota KPPS Kelima menuliskan nama Pemilih tersebut sesuai KTP-el atau identitas lainnya, dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C7.DPTb-KPU; dan     11. anggota KPPS Kelima mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan;    d. anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara;    e. anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya; dan      f. dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena menjalani tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, ketua KPPS membagi tugas kepada anggota KPPS untuk bertugas mendatangi Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya. (SH)

Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

KPUSKH-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk  melaksanakan pemungutan suara di  tempat pemungutan suara. KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: mandiri; jujur;  adil;  kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel;  efektif; efisien; dan  aksesibilitas. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas: a. mengumumkan DPT di TPS; b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS; d. menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; f. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS; g. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPS berwenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban: a. menempelkan DPT di TPS; b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain; e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(SH)

Mahasiswa Univet Dapatkan Kursus Pemilu

KPUSKH-Rombongan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  (HMP PPKn) Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo melakukan kunjungan ke  kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Rabu (28/2/2019) pagi. Kunjungan dalam rangka  studi pemilu dan pelatihan pemilu bagi mahasiswa HMP PPKn ini dimaksudkan untuk mendapatkan  wawasan dan pengetahuan Pemilu 2019 bagi mahasiswa. Selain menjadi pembekalan untuk penguatan studi kepemiluan juga menjadi bahan sosialisasi bagi mahasiswa. “Kunjungan dalam rangka studi pemilu  dan kursus kepemiluan pentinga bagi kami sebagai tambahan pengetahuan, wawasan tentang Pemilu 2019 yang dilaksanakan secara serentak, “ ucap    Dahlan Sihotang , Ketua HMP PPKn. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kunjungan ke kantor KPU sangat tepat karena mahasiswa mendapatkan informasi kepemiluan langsung dari KPU seabagai  penyelenggara pemilu. KPU memfasilitasi kunjungan, studi pemilu, kursus pemilu bagi masyarakat, mahasiswa yang mengendaki. Kami punya Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang bisa digunakan untuk studi kepemiluan, jelas Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, SHI.MH saat memberikan sambutan dan paparan. “Beberapa sekolah dan Perguruan Tinggi pernah berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu, dan memang  kami sediakan untuk umum. Di RPP terdapat pengetahuan tentang pemilu dari pemilu pertama sampai pilkada , sehingga cukup mengakomodir informasi tentang Pemilu terutama di kabupaten  Sukoharjo,” lanjut Nuril. Lebih lanjut Nuril memaparkan tentang pentingnya pemilu dan pemilu  tahun 2019 yang pertama kali dilakukan secara serentak. Dalam papaparan berikutnya, komisioner KPU, Cecep Choirul Sholeh  SAg,  berpesan agar mahasiswa  yang berdomisili di sekitar Soloraya untuk pulang pada tanggal pemungutan suara karena tempat tinggalnya bisa terjangkau. “Ada konsekwensi saat pindah tempat memilih, misalnya jika lain provinsi hanya akan mendapatkan 1 surat suara karena beda dapil. Sehingga sayang kalau hanya mendapatkan satu surat suara.” Tambah Cecep. Komisioner KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM , Suci Handayani mengingatkan pentingnya partisipasi mahasiswa untuk datang mengunakan hak politiknya pada tanggal 17 April mendatang. (SH)

Lewat Lomba Kreasi Seni, KPU Sukoharjo Ajak Pemilih Pemula Gunakan Hak Pilih

KPUSKH-Beragam strategi digunakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum tahun 2019. Tidak cukup  dengan sosialisasi yang selama ini massif dilakukan, kali ini KPU Sukoharjo mengelar acara lomba kreasi seni yang bertajuk “Kreasimu Wujud Partisipasimu Dalam Pemilu 2019.” Lomba kreasi seni menyasar generasi milenial terutama bagi pemilih pemula yang baru pertama kali akan mengunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 mendatang. Berdasarkan  DPT Pemilu 2019 kabupaten Sukoharjo pemilih  yang berusia di bawah 20 tahun sejumlah  53.340 ribu. Jumlah yang relative besar  dari total DPT Pemilu 2019 sebesar 669.546 orang pemilih. Banyaknya pemilih pemula di bawah usia 20 tahun tersebut menjadi alasan bagi KPU kabupaten Sukoharjo mengadakan lomba pentas seni yang menyasar pemilih pemula. Kreasi seni diikuti peserta secara berkelompok  dengan  beragam seni  seperti seni tari, drama, band, musik, dll, dimana peserta diperkenankan menyajikan beragam kreasi seni masing-masing. Penyajian seni tersebut dikemas dengan tema kepemiluan. Dari sisi peserta, selain menerima pendaftaran secara umum, panitia lomba kreasi seni juga mengundang Karang Taruna se -kabupaten Sukoharjo dan sanggar seni yang ada di kabupaten  Sukoharjo. Pendaftaran tidak dipungut biaya , cukup mendaftar dengan persyaratan berusia minimal 16 tahun dan maximal 25 tahun serta follow medsos KPU yaitu FB. Kpu Sukoharjo, twitter @kpusukoharjo dan  ig @kpukabupatensukoharjo (SH)

Jemaah Gereja Santa Maria Ikuti Pendidikan Politik dari KPU Sukoharjo

KPUSKH-Pagi itu, Minggu (24/2/2019) usai kebaktian, 170an jemaah Gereja Santa Maria Kartasura mendapatkan sosialisasi Pemilu 2019 dari KPU Kabupaten Sukoharjo. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda SHI.MH  hadir  menyampaikan paparan Pemilu 2019 tentang pentingnya pemilu dan partisipasi masyarakat. “Pemilu menjadi instrumen penting perjalanan demokrasi di Indonesia, sarana bagi warga mengunakan hak politiknya. Untuk itu penting bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengunakan hak pilihnya.” Jelas Nuril. Lebih lanjut jemaah mendapatkan sosialisasi tentang 5 surat suara yang berbeda warna dan ukuran yaitu surat suara warna abu-abu untuk Pilpres, kuning untuk DPRRI, merah untuk DPD, biru untuk DPRD Provinsi dan hijau untuk DPRD Kabupaten/kota. Nuril juga menyampaikan dan memperagakan tata cara pencoblosan yang benar sehingga surat suara sah. “Penting untuk diperhatikan tata cara pencoblosan yang benar, jangan sampai salah dalam mencoblos sehingga surat suara tidak sah.” Beberapa Jemaah memanfaatkan kesempatan bertemu dengan ketua KPU Kabupaten Sukoharjo untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan Pemilu serentak 2019 dan cara mengurus pindah tempat memilih. Kegiatan sosialisasi  yang dikemas dalam Pendidikan politik   difasilitasi oleh Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) kabupaten Sukoharjo, ditutup dengan doa dan foto Bersama . (SH)

Populer

Belum ada data.