Pemilu 2019

Warga Dukuh Terpencil Ini Pastikan Ikut Nyoblos Pada 17 April

KPUSKH- Dukuh Kerjo  merupakan salah satu dukuh yang berada di Desa Kedungsono Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo.  Untuk menuju  dukuh terpencil tersebut membutuhkan waktu lebih dari satu jam dari ibukota kabupaten Sukoharjo. Meskipun infrastuktur jalan bagus dengan jalan rapi yang dibeton rabat , tetapi untuk menemui 17 KK dukuh  yang berbatasan dengan kabupaten Wonogiri ini  harus melalui jalan  yang berliku, naik turun. Tim sosialisasi pemilu KPU Kabupaten Sukoharjo, Jumat (15/2/2019) bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta relawan demokrasi  menyambangi dukuh Kerjo untuk memberikan sosialisasi pemilu serentak 2019. Secara geografis, Dukuh Kerjo berada di perbatasan Kecamatan Manyaran  Kabupaten Wonogiri. Perjalanan warga Kerjo  ke Wonogiri lebih dekat ,hanya sekitar 20 menit dibandingkan dengan perjalanan ke kecamatan Bulu. Dukuh Kerjo terdiri dari 17 KK, sebagian warganya bekerja di luar kecamatan. Menurut ketua RT, Norejo (75 tahun), sekitar 60 warganya mempunyai hak pilih dan saat ini bekerja di luar  kabupaten Sukoharjo. Tetapi mereka memastikan  akan pulang saat pemungutan suara pada 17 April nanti. “Sebagian besar warga dukuh ini merantau, tetapi kami pastikan saat coblosan semua pulang,” tutur Norejo. Ketua Kadus , Frendi Adi Prasetyo juga mengiyakan dan menyakini pemilih di dukuh Kerjo akan mengunakan hak pilihnya tanggal 17 April nanti di dusunnya. Hal itu berdasarkan pengalaman selama ini, dimana warga yang bekerja merantau selalu pulang saat Pemilu. Dari sosialisasi tersebut , warga yang sebagian ibu-ibu mengeluh akan kesulitan mencoblos dengan surat suara yang berukuran besar, apalagi tiga surat suara (DPRRI,DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten) tidak ada foto caleg. “Pripun niku, kulo binggung. Lha sing di coblos ageng,” tutur Mbah Urip (77 tahun) sambal mengeleng-gelengkan kepala saat diperlihatkan ukuran surat suara. Mbah Marni(68 tahun)  lain lagi, ia bisa membaca tetapi akan kesulitan menentukan pilihan mmeilih calon anggota DPR karena di surat suara hanya mencantumkan nama caleg. “Lha  saya yang bisa baca saja binggung karena tidak ada foto caleg, apalagi yang sudah tua dan tidak bisa membaca.” Keluhnya. Suci Handayani, komisioner KPU Sukoharjo memberikan penjelasan tentang tata cara pencoblosan, ia berharap warga tidak salah dalam mencoblos. “Surat suara berukuran besar, saat membukanya tidak usah tergesa-gesa, dan dipastikan mencoblos dengan benar agar surat suara tetap sah.” Seluruh warga yang hadir mengaku senang mengetahui pemilu 2019 dan surat suara yang besar dari penjelasan tim KPU Kabupaten Sukoharjo. Mereka memastikan akan datang ke TPS meskipun jarak TPS lumayan jauh dari dukuh Kerjo. (SH)

Yang Perlu Diketahui Tentang Debat Capres Cawapres Putaran Kedua

KPUSKH- Debat capres/cawapres putaran kedua akan di gelar pada hari Minggu (17/2/2019), mengambil tema  energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Format debat kedua ini  berbeda dengan sebelumnya.  KPU mengubah format segmen debat capres putaran kedua. KPU akan menetapkan alur dan durasi baru pada segmen keempat debat capres Pilpres 2019. Debat kedua ini dengan  enam segmen ,  segmen kesatu, kedua, ketiga , kelima dan keenam masih dengan format yang sama dengan debat pertama. Namun segmen empat berbeda. Perlu diketahui juga, kisi-kisi pertanyaan untuk debat kedua ditiadakan menyusul banyaknya kritik terhadap debat Pilpres pertama, yang membocorkan abstraksi soal untuk kandidat. Pada segmen pertama, para calon akan memaparkan visi-misi seperti debat pertama. Segmen kedua dan ketiga akan diisi oleh pertanyaan yang telah disusun tim panelis. Segmen keempat , yang  membedakan dengan debat putaran pertama adalah debat eksploratif (tarung bebas), yang akan diawali dengan penayangan video singkat dari tim panelis. Untuk keperluan itu, KPU RI telah membuat video dari masing-masing tema, tetapi hanya satu video yang dipilih secara diundi. Segmen berikutnya, segmen kelima, kedua capres akan saling mengajukan pertanyaan terbuka alias bebas kepada capres lainnya. Kemudian segmen keenam atau terakhir, kedua capres memberikan pernyataan penutup yang bersifat membangun. Menurut Ketua KPURI, Arif Budiman   pada debat segmen 4, segmen berdebat, bebas, tidak akan dibatasi 1 menit, 2 menit.  Seperti diketahui, pada debat  capres-cawapres putaran pertama (17/2/2019) lalu durasi pada segmen keempat, yakni tanya-jawab antarpasangan calon, total durasinya 15 menit 05 detik.  Selain itu, di segmen keempat, formatnya tak lagi tanya-jawab antarcalon. Tapi bahan debat yang diberikan panelis. Rencannya pada debat kedua  yang diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta, peserta  debat adalah calon presiden (capres) dari kedua kubu dengan moderator Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki, pembawa acara berita di stasiun televisi swasta. Stasiun TV yang Menyiarkan adalah  RCTI, JTV, MNC TV, dan INEWS  serta  Kompas TV. (SH)

Karyawan PT Sritex Dapatkan Sosialisasi Pindah Tempat Memilih

KPUSKH- Sekitar seratus peserta yang mewakili 40 divisi PT Sritex (Sri Rejeki Isman) Sukoharjo hadir dan menyambut antusias sosialisasi Pemilu 2019 oleh KPU Sukoharjo. Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Sritex, Selasa (12/2/2019) KPU memberikan informasi tentang Pemilu serentak dan pemilih yang masuk dalam kategori DPTb. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. DPTb dikarenakan ada hal-hal tertentu misalnya tugas kedinasan, tugas belajar, nyatri, bertugas di rumah sakit, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, sedang dalam pembinaan di lapas, dll. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi KPU Kabupaten Sukoharjo dengan perusahaan, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit yang berada di wilayah Sukoharjo pada hari Jum’at 8/2/2019 di pendopo KPU. Rakor minggu lalu dilakukan dalam rangka penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dengan pertimbangan dalam rangka menjamin dan melindungi hak konstitusi WNI yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2019, menindaklanjuti Surat Keputusan KPURI NO :227 /PL-02.1.Kpts/01/KPU/TAHUN 2019 tentang Petunjuk Tehnis Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) , Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) , dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam penyelanggaraan Pemilihan Umum 2019. Serta menindaklanjuti SE KPU Provinsi terkait dengan koordinasi dengan Pondok Pesantren , sekolah, PT , perusahaan, Rumah Sakit untuk DPTb. Beberapa peserta menanyakan mekanisme dan persyaratan untuk mengurus pindah tempat memiilih, karena ada sekitar 10.000 pekerja Sritex yang berasal dari luar Jawa Tengah dan kemungkinan akan mengunakan hak pilihnya di Sukoharjo. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani menyampaikan tentang tatacara pindah memilih dan persyaratannya yaitu bukti sudah terdaftar di DPT, membawa KTP- El, dan KK. Untuk tata cara mengurus pindah tempat memilih , yang bersangkutan bisa mengurusnya di PPS /KPU asal pemilih atau mengurusnya di KPU/PPS tujuan. Petugas akan mencocokkan data pemilih, mengecek data pemilih sudah terdaftar dalam DPT , kemudian akan menerbitkan surat pindah memilih/A5. Mekanisme tata cara memilih sbb: 1.Pemilih harus menunjukan KTP-el atau surat keterangan dan Salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal (Formulir model A.A.1-KPU); 2.Pemilih sebagaimana point 1 melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten /kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir A.5-KPU yang akan gunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara (17 Februari 2019); 3.Dalam hal pemilih tidak dapat menempuh sesuai point 1 dan 2 pemilih dapat melapor kepada PPS/KPU/KIP Kabupaten/kota tujuan untuk mendapatkan formulir model A.5-KPU paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara (17 Februari 2019) dengan menunjukan KTP-el atau surat keterangan ; 4.PPS atau KPU /KIP Kabupaten /kota berdasarkan laporan pemilih melakukan mekanisme meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT dengan KTP-el dan melakukan pengecekan pemilih yang bersangkutan pada DPT dengan menggunakan softfile DPT dan/ atau melalui sidalih (cek di Sistem informasi berbasis android yang dipunyai KPU ); KPU/KIP Kabupaten/kota dapat menghapus pemilih dari DPT asal setelah pindah memilih selesai. Lebih lanjut Suci menyampaikan bahwa ada konsekwensi dari pindah tempat memilih disesuaikan dengan lokasi tempat memilih tujuan. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih: -Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; -Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi; -Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; -Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah Kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau -Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya. Jika ada yang sudah pasti tidak bisa pulang ke tempat tinggal asal, silahkan mengurus surat pindah tempat memilih paling lambat tanggal 17 Februari 2019 atau 2 bulan sebelum hari H pencoblosan, tutur Suci. “ Waktu dua bulan untuk mempersiapkan logistic seperti surat suara sehingga saat hari pencoblosan tersedia surat suara,” tutup Suci. (SH)

Ratusan Mahasiswa IAIN Padati Sosialisasi Pemilu

KPUSKH-KPU Kabupaten Sukoharjo kembali melakukan sosialisasi Pemilu 2019, kali ini sasarannya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Sosialisasi berlangsung di Aula Rektorat lantai 3 , di buka oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, DR Syamsul Bakri, Magister Agama, pada Selasa (12/2/2019). “Kami berharap mahasiwa kritis dan bijak dalam mensikapi berbagai informasi jelang Pemilu 2019 ini, jangan terpengaruh berita hoax.” Tutur Syamsul  dalam sambutannya saat membuka acara. Ia juga berpesan kepada mahasiswanya bahwa   Pemilu 2019 dilakukan secara serentak dan bagi mahasiswa yang tidak bisa pulang saat tanggal 17 April agar mengurus pindah memilih. “Untuk itu penting bagi kalian semua untuk memperhatikan paparan dari komisioner KPU Sukoharjo.” Tambahnya lagi. Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani mengingatkan pentingnya mahasiswa mengunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Selain memaparkan fungsi pemilu dan pentingnya partisipasi pemilih, secara Panjang lebar juga menjelaskan tentang Pemilu serentak 2019. Pemilu serentak memilih dan mendapatkan lima surat suara presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), serta anggota DPRRI,DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ia juga menjelaskan tentang  metode pemberian suara yaitu berdasarkan pasal 168 ayat (2): Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “Berdasarkan Pasal 353 ayat (1)  Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.” .  Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD, tambah Suci. Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Cecep Choirul Sholeh, S.Ag, menjelaskan tentang pemilih dalam Pemilu 2019.   “Terdapat 3 kategori pemilih yaitu pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT),  pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. DPTb dikarenakan ada hal-hal tertentu misalnya tugas kedinasan, tugas belajar, nyatri, bertugas di rumah sakit, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, dll, ucap Cecep. Pada kesempatan itu, Cecep juga memaparkan tentang mekanisme pindah tempat memilih.(SH)

Debat Capres-Cawapres , KPU Sukoharjo Gelar Nonton Bareng

KPUSKH-Menjelang Pemilu pada tanggal 17 April 2019 mendatang, KPURI mengadakan debat Capres-Cawaspres yang direncanakan sejumlah 5 kali. Kelima putaran debat capres-cawapres akan digelar KPU RI sejak bulan Januari hingga April 2019, sebelum memasuki masa tenang, 14 April 2019. Sesuai jadwal dari KPURI, debat Capres- Cawapres pertama, digelar tanggal 17 Januari 2019 ditayangkan melalui Kompas TV, TVRI, RRI, dan RTV. Kedua pasangan Capres-Cawapres membahas isu hukum, HAM, korupsi, dan terorisme Debat kedua yang akan di selenggarakan pada tanggal 17 Februari 2019 , akan membahas isu energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. Pada putaran ini, dijadwalkan hanya Capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang akan berhadapan . Debat putaran kedua ini dapat disaksikan melalui RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNews TV. Sebulan berikutnya, tepatnya 17 Maret 2019, debat ketiga guliran para cawapres kedua pihak yaitu Maruf Amin dan Sandiaga Uno. Tema debat Cawapres ini tentang tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan budaya. Putaran ketiag ini akan disiarkan televisi Trans TV, Trans 7, dan CNN Indonesia. Di bulan yang sama, tanggal 30 Maret 2019 akan di gelar debat Capres-Cawapresc yang keempat kalinya . Kedua pasangan Capres-Cawapres akan bersama-sama bertemu untuk membahas masalah ideologi, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, serta hubungan internasional. Debat ini bisa disaksikan melalui Metro TV, SCTV, dan Indosiar. Sementara itu debat putaran terakhir yang menghadirkan kedua pasang Capres-Cawapres dijadwalkan berlangsung tanggal 13 April 2019, menjelang hari pencoblosan. Debat kelima ini akan membahas isu ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi, perdagangan, serta industri. KPU Kabupaten Sukoharjo direncanakan mengelar nonton bareng debat Capres-Cawapres putaran kedua sampai putaran terakhir, bertempat di pendopo kantor KPU.(SH)  

Populer

Belum ada data.