Pemilu 2019

Larangan Dalam Kampanye Pemilu Tahun 2019

KPUSKH-Terdapat sejumlah larangan dalam kampanye Pemilu tahun 2019 sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU  Nomor 23 tahun 2018, PKPU Nomor 28 tahun 2018 dan PKPU nomor 33 Tahun 2018 a. mempersoalan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; h1. menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye   Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuagan c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;  e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non structural; f. Aparatur  Sipil  Negara; g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. kepala desa; i. perangkat desa; j.anggota badan permusyawaratan desa; dan k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.  (SH)

Perihal Materi Kampanye Dalam Pemilu Tahun 2019

KPUSKH-Materi kampanye dalam Pemilu tahun 2019 di atur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 274 Materi Kampanye (1) Materi kampanye meliputi: a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan c, visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD. (2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. (SH)

Memahami Kampanye Pemilu Tahun 2019

KPUSKH-Tentang Kampanye Pemilu  tahun 2019 sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu , pada BAB VII tentang Kampanye Pemilu. Bagian Kesatu Umum Pasal 267 (1) Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab (2) Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 268 (1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye. (2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye. Pasal 269 (1)Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-orang, dan organisasj penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (2)Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional. (3)Dalam membentuk tim lGmpanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul. (4) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. (5)Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi. . (6)Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota. (7)Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan. (8)Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa. Pasal 270 (1)Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota,DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR. (2)Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD provinsi, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi. (3)Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Pasal 271 Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. Pasal 272 (1) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 27O, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/Kota. Pasal 273 Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.  (SH)

Tugas , Wewenang dan Kewajiban PPK, PPS dan KPPS

KPUSKH-Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. PPS adalah Panitia Pemungutan Suara  yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK, PPS dan KPPS berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu  adalah sebagai berikut: Pasal 53 (1).PPK bertugas: a.    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b.    menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; c.    melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; d.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; e.    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; f.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2). PPK berwenang: a.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; b.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c.    melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d.     (3).PPK berkewajiban: a.    membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; b.    membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; c.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; d.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   PPS  Pasal 54 1.    PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa. 2.    PPS berkedudukan di kelurahan/desa. 3.    PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. 4.    Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.   Pasal 55 1.    Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. 2.    Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. 3.    Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).   Pasal 56 PPS bertugas: a.    mengumumkan daftar pemilih sementara; b.    menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; c.    melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara; d.    mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e.    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; f.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; g.    menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; h.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i.    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; j.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KKU, KKU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Pasal 57 PPS berwenang: a.    membentuk KPPS; b.    mengangkat Pantarlih; c.    menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap; d.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Pasal 58 PPS berkewajiban: a.    membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b.    menyampaikan daftar pemilih kepada PPK; c.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; d.    meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS; e.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa; f.    membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara; g.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   KPPS Pasal 59 1.    Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini; 2.    Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS; 3.    Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. 4.    Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). 5.    Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. 6.    Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.   Pasal 60 KPPS bertugas: a.    mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; b.    menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu; c.    melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d.    membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS; e.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f.    menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Pasal 61 KPPS berwenang: a.    mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; b.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Pasal 62 KPPS berkewajiban: a.    menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; b.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; c.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; d.    menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; e.    menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui  PPS pada hari yang sama; f.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan g.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (SH)

Populer

Belum ada data.