Pemilu 2019

KPU dan Polres Tandatangani Nota Kesepahaman

KPUSKH. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, SHI, MH dan Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi, tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama, Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.  Nota Kesepahaman juga ditandatangani oleh Sekretaris KPU Sukoharjo, Suhadi, SH, MH bersama Komisaris Polisi, Teguh Prasetyo, SPd, MH, selaku Bagian Operasional Resor Sukoharjo, di Aula Mapolres Sukoharjo, Rabu (9/1/19). Maksud MoU adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. Sedangkan tujuan MoU adalah terwujudnya peningkatan sinergitas kerja sama yang terpadu dan berkesinambungan dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Pemilu 2019, agar berlangsung tertib dan aman. “Setiap pelaksanaan pesta demokrasi, selalu membawa nuansa berbeda atau suasana “kompetisi” yang berimbas kepada kehidupan bermasyarakat,”papar AKBP Iwan Saktiadi dalam sambutannya. AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, menghadapi berbagai potensi yang akan muncul, maka para pihak baik KPU maupun Polres Sukoharjo, perlu selenggarakan diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), proses pengumpulan informasi suatu masalah terkait Pemilu yang sangat spesifik melalui diskusi kelompok. Sedangkan untuk memudahkan membangun komunikasi maka perlu di buat WA Group.  Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda menjelaskan, pengamanan dapat dilakukan yang meliputi tahapan pengamanan cetak surat suara, penyimpanan dan distribusi logistik, pengamanan pelaksanaan peungutan dan penghitungan suara di TPS, pengamanan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan, dan pengamanan pelaksanaan penetapan hasil Pemilu 2019 dan penetapan Calon terpilih di setiap tingkatan. Tampak hadir pula Komisioner KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Suci Handayani, Ita Efiati, dan Cecep Choirul Sholeh. Kasubag KPU, Wartoyo, Boedi Sulistyo, Sudarni dan Sutarjo. Ketua PPK se Kabupaten Sukoharjo ( Weru, Tawangsari, Bulu, Sukoharjo, Nguter, Bendosari, Mojolaban, Polokarto, Grogol, Baki, Gatak dan Kartasura), serta Kapolsek se Kabupaten Sukoharjo. Acara diakhiri dengan foto bersama. Salam damai. ( cecep).  

Ketua PPK Kecamatan Weru Minta PPK dan PPS Sukseskan Pemilu 2019

KPUSKH-Pemilihan Umum tahun 2019 kurang dari 4 bulan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Weru kembali mengingatkan tugas pokok fungsi (Tupoksi)  badan penyelenggara adhoc  Pemilu 2019 dengan memberikan sosialisasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kecamatan Weru, Selasa (8/1/2019). Dalam sambutannya, Ketua PPK kecamatan Weru, Sugeng Riyanto, SPd, meminta  anggota PPS untuk meningkatkan kinerjanya karena tahapan Pemilu terus berjalan dengan cepat dan terus menerus. Ia berharap semua jajaran PPK dan PPS di Kecamatan Weru bisa menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan lancar, sukses  tanpa ekses apapun. Senada dengan Sugeng Riyanto, Camat Weru, Samino mengharapkan PPK dan PPS bekerja secara profesional demi terwujudnya Pemilu yang lancar,sukses dan tidak menimbulkan perpecahan dalam masyarakat karena perbedaan pilihan politik. “ Perbedaan politik jangan sampai menimbulkan perpecahan sehingga peran penyelenggara Pemilu seperti PPK dan PPS sangat di harapkan,” tegas Samino. Komisioner KPU Sukoharjo, Suci Handayani mengingatkan PPK dan PPS untuk menjaga integritas,kesolidan dan bekerja sesuai dengan regulasi. “ Pemilu 2019 dilakukan serentak sehingga lebih berat dan membutuhkan kesolidan, kerjakeras dan stamina yang kuat. Tahapan Pemilu terus berjalan, saat ini memasuki masa kampanye, terus lakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Panwascam, pengawas desa dalam menjalankan tugas pengawasan kampanye.” Suci juga menegaskan agar PPK dan PPS menjaga integritas , bijak dalam menyikapi berita informasi  hoax yang banyak beredar di media social.” Ciptakan Pemilu damai, tanpa hoax, tanpa sara dan tanpa politik uang, tutup Suci mengakhiri pembicaraan.  Kapolsek dan Danramil Kecamatan Weru turut hadir dalam sosialisasi yang diikuti 60 peserta , di aula LKMD Kecamatan Weru. (SH)

PPS di Kecamatan Grogol Dapatkan Pembekalan Tupoksi Badan Penyelenggara Adhoc

KPUSKH-Mengakhiri tutup tahun 2019, PPS se kecamatan Grogol dibekali dengan tugas pokok fungsi (tuposki)PPS dalam dalam hukum dan pengawasan. Sosialisasi  ini dilakukan untuk memberikan bekal pemahaman terutama mengenai  tupoksi PPK dan PPS dalam hukum dan pengawasan. “ Saat ini  tahapan Pemilu memasuki masa kampanye, PPK dan PPS perlu tahu larangan dalam kampanye dan bagaimana menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran.” Jelas Winarto , Ketua PPK Kecamatan Grogol. Terpisah, divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani mengnigatkan pentingnya PPS dan PPK  menjalin komunikasi  dengan PPPD dan Panwascam dalam melakukan monitoring kampanye para peserta pemilu. “Tindakan pencegahan  dengan memberikan informasi kepada peserta pemilu tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye lebih penting dilakukan sehingga peserta kampanye tidak sampai melakukan pelanggaran,” ucapnya.   Pasal 53 ayat 3 (c ) PPK berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan. Demikian juga dengan kewajiban PPS seperti yang diatur dalam pasal 58 ( e) untuk  menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan /Desa. Sehingga diharapkan PPK dan PPS terus berkoordinasi dengan Panwaslu kecamatan/Desa. Sosialisasi dihadiri oleh 40 an anggota PPS, PPK dan secretariat berlangsung di pendopo Kecamatan Grogol, pada Senin (31/12). (SH)

PPK Se Kecamatan Sukoharjo Lakukan Sosialisasi Hukum dan Pengawasan

KPUSKH-Pemahaman  tugas pokok fungsi (tupoksi) terkait hukum dan pengawasan  menjadi salah satu agenda penting yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  kabupaten Sukoharjo guna membekali Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam tahapan kampanye pada Pemilu tahun 2019. Untuk itu sosialisasi gencar dilakukan semua PPK kecamatan kepada PPS sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa. PPK Kecamatan Gatak mengawali sosialisasi  tupoksi badan penyelenggara adhoc pada Pemilu 2019 bertempat  di pendopo Kecamatan Gatak (19/12).  PPK dan PPS  membutuhkan pembekalan tentang tugas pokok dan  fungsi sebagai badan penyelenggara adhoc untuk melaksanakan semua tahapan dalam Pemilu 2019,jelas Puji , anggota PPK Kecamatan Gatak. Sementara itu PPK kecamatan Polokarto mengelar acara yang sama bertempat di pendopo Kecamatan Polokarto  (21/12) . “Kegiatan sosialisasi tupoksi badan adhoc ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS atas tugas pokok dan fungsi terutama dalam kaiatannya dengan hukum dan pengawasan sehingga kerja-kerja yang dilakukan lebih maximal dan tidak menyalahi regulasi,” tutur Rini, ketua PPK Polokarto. Sosialisasi ini dihadiri lebih dari 100 orang anggota PPS dan secretariat disambut antusias oleh semua peserta yang hadir PPK Sukoharjo sehari berikutnya (22/12) mengelar sosialisasi yang sama, dihadiri oleh 53 peserta  dari PPK, PPS dan secretariat di kecamatan Sukoharjo. Peserta mengakui menjadi lebih paham akan tugas fungsinya sebagai PPK dan PPS. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, SHI MH memaparkan pentingnya pembekalan kepada  jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa sebagai dasar dan pedoman para penyelenggara Pemilu tersebut melakukan tugas dan kerja-kerjanya.  “ Semua PPK dan PPS akan mendapatkan informasi yang sama sehingga ini akan menguatkan tugas mereka.”  Ita Eviati, divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo menambahkan pentingnya pemahaman mengenai tugas dan fungsi PPK, PPS dalam pengawasan tahapan Pemilu dan mengingatkan para penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa untuk  terus berkoordinasi dengan Panwascam maupun Panwas Kelurahan/Desa.  “Dalam hal terjadi pelanggaran saat kampanye Pemilu, baik PPK maupun PPS tidak bisa serta merta mengambil tindakan saat itu juga  tetapi harus melakukan koordinasi dengan Panwas Kelurahan/Desa dan Panwascam.” Tegas Ita. Sosialisasi serupa juga dilakukan PPK kecamatan Kartasura, Bulu, Mojolaban, Baki, Bendosari, Grogol, dan kecamatan lainnya di Sukoharjo. Semuanya dihadiri  oleh semua anggota PPK, secretariat PPK,PPS. (SH)

Pesan Ketua KPU : PPK Bekerja Sesuai Regulasi dan Kode Etik

KPUSKH.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, lantik 24 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Aula KPU Jl Diponegoro, Rabu (2/1/19). Tampak hadir diantaranya, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Sekretaris KPU, anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, dan sekretaris PPK, serta Ketua PPK se Kabupaten Sukoharjo.    Dalam sambutannya Nuril Huda berpesan kepada PPK yang baru dilantik untuk menjaga integritas dalam bentuk bekerja sesuai regulasi dan kode etik. “ Bekerja dengan semangat, laksanakan semua tahapan dan arahan KPU, tolak manipulasi proses serta hasil Pemilu sejak dini,” tegas Nuril. Lebih lanjut ia berpesan, PPK membuat dan mengoptimalkan publikasi informasi dan kegiatan-kegiatan  melalui Medsos. “Download Aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Jelaskan pentingnya aplikasi tersebut untuk mendukung kerja kita. Cek Pemilih dan Cek Calon. Lakukan Simulasi sekaligus memastikan masing-masing Anggota PPK telah terdaftar serta mengetahui Calon Anggota DPR RI (versi android) didapilnya masing-masing,” papar Nuril. Menanggapi isu aktual, Nuril Huda menjelaskan, bahwa beberapa isu aktual seputar Pemilu 2019 diantaranya : Pertama, Bukan hal baru penyandang Disabilitas mental didata sebagai pemilih tapi sejak pemilu 2009 (Orang gila jadi pemilih). Kedua, Data ganda 25 Juta sudah diselesaikan dan apabila ditemukan akan dilakukan pencoretan. Ketiga, Data 31 Juta Kemendagri di verifikasi faktual/Coklit dan hanya 6 Jutaan yang masuk DPTHP2. Keempat, Kotak Suara Karton bukan hal baru tapi secara bertahap sejak pemilu 2014, pilkada 2015, pilkada 2017 dan pilkada 2018 sudah digunakan. “Tidak ada masalah dalam penggunaan kotak suara tersebut. Bahkan kini dengan satu sisi dibuat transparan membuat hasil pemilu menjadi transparan serta meminimalisir potensi manipulasi pada proses pergerakan hasil pemilu dari TPS ke PPS-PPK,” katanya. Kelima, Pemilu serentak kerja komplek dan rumit, gunakan waktu yang ada untuk memastikan PPK Solid, kuasai aturan terkait (Pastikan file UU dan PKPU ada di HP masing-masng). “Lakukan share file bila belum punya secara langsung dan tes mencari pasal-pasal tertentu di UU/PKPU pada file terkait,” pintanya. ( Cecep)  

Populer

Belum ada data.