Pemilu 2019

Sabtu Dinihari KPU Sukoharjo Terima Surat Suara DPD

KPUSKH- Sabtu dinihari  (16/3/ 2019)  KPU Sukoharjo menerima surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2019 dari KPU RI Surat Suara DPD di cetak oleh (PT Balai Pustaka  Persero Jakarta/PNRI)  tiba di kantor KPU Sukoharjo tepat pukul 00.30 WIB. “Kami menerima surat suara DPD  pagi ini, alhamdulillah distribusi berjalan aman dan lancar,” tutur Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, SHI.MH. Nuril yang menerima surat suara DPD disaksikan oleh  Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto, ST. Aiptu Supriyono dan  Bribda Mansur, menambahkan jika pihaknya selama ini selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan surat suara yang diterima pagi ini. Sehingga kedatangan surat suara bisa terpantau. Sampai saat ini surat suara yang sudah kami terima adalah surat suara presiden- wakil presiden dan DPD. Kami masih menunggu  surat suara DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, jelasnya. Surat suara DPD sejumlah  682.937 lembar (1.365 box @ 500 lembar + 1 box @ 437 lembar), dengan pengiriman menggunakan KBM Truck Nopol B-9554-ZR , sopir atas nama Hendy Iskandar,  dengan pengawalan dua anggota Polres Sukoharjo. Pada Sabtu itu juga sekitar pukul 08.30 Wib,  surat suara dibongkar dan disimpan di gudang KPU yaitu Gedung Budi Sasono Sukoharjo. (SH)

Mulai 24 Maret Parpol Bisa Lakukan Rapat Umum dan Iklan Media Massa

KPUSKH-Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum  Pasal 4 , kampanye dapat dilakukan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, masa kampanye Parpol peserta, capres cawapres Pemilu tahun 2019  dilaksanakan sejak 23 September lalu, tetapi  metode kampanye seperti rapat umum dan iklan di media massa  baru dimulai pada 24 Maret mendatang atau  21 hari sebelum hari tenang. Berikut  jadwal kampanye 2019  sesuai  Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 : 1. Pertemuan tatap muka dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 2. Pertemuan terbatas dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 3. Penyebaran bahan kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 5. Media sosial dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 6. Debat Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diselenggarakan sebanyak lima kali selama masa kampanye 7. Laman KPU dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 8. Iklan Media Cetak dan Elektronik pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 9. Rapat umum pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 10. Kegiatan lain yang tidak melanggar aturan dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 11. Masa tenang pada 14-16 April 2019. (SH)

Sambangi Persit Kartika Chandra, KPU Jelaskan Pindah Tempat Memilih

KPUSKH-Tak kurang dari 150 orang ibu-ibu dari Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLVII DIM 0726 Sukoharjo mengikuti sosialisasi pemilu dari KPU Sukoharjo, Kamis (14/3/2019) di aula Kodim Sukoharjo. Persit Kartika Chandra Kirana ( Persit)  Cabang XLVII DIM 0726 adalah persatuan istri tentara (Angkatan Darat)  yang bertugas di Sukoharjo.   Sebagian besar peserta sosialisasi menanyakan informasi tentang layanan tempat pindah memilih karena mereka khawatir tidak bisa mengunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang. “KTP saya Wonogori, tetapi saya tinggal di Sukoharjo mengikuti suami. Bagaimana saya bisa mengunakan hak pilih nanti?” tanya ibu Ira , salah satu peserta. Pada akhirnya ibu Ira tidak jadi mengurus surat pindah tempat memilih karena tidak mau kehilangan 3 surat suara. Karena konsewensi dari pindah tempat memilih adalah tidak  mendapatkan 5 surat suara secara lengkap karena beda dapil, beda propinsi.   Meskipun kabupaten Wonogiri hanya berjarak tempuh 30 menit dari kabupaten Sukoharjo, tetapi pemilih yang berencana pindah ke Sukoharjo hanya mendapatkan surat suara presiden / wakil presiden serta surat suara DPD. Karena dapil  kabupaten, provinsi dan RI antara Sukoharjo dan Wonogiri berbeda. Meskipun sama-sama berada di wilayah provinsi Jawa Tengah.   Beberapa peserta yang lain juga pada akhirnya urung pindah tempat memililih setelah mendengarkan paparan dari komisioner KPU Sukoharjo, Suci Handayani. Pemilih yang tidak bisa mengunakan hak pilihnya pada hari H, jika sudah terdata dalam DPT bisa mengajukan  pindah tempat memilih. Ada persyaratan untuk bisa mengurus surat pindah memilih , yaitu yang sedang sekolah/kuliah di luar daerah, nyantri, dinas, bertugas di rumah sakit, sedang sakit, sedang dalam tahanan, mengikuti  rehabilitasi karena narkoba, tutur Suci. “Tetapi ada konsekwensi dari pindah tempat memilih karena kita akan cek dapilnya. Jadi belum tentu mendapatkan 5 surat suara,” tambahnya lagi. Untuk itu Suci mengimbau bagi ibu-ibu anggota Persit yang alamat sesuai KTP di wilayah Solo Raya bahkan di Jawa Tengah untuk pulang pada tanggal 17 April nanti.   Lebih lanjut ia menuturkan pentingnya bersikap bijaksana jika mendapatkan berita dari medos. “Perlu cek ricek dan bijaksana , waspada terhadap  berita hoax yang bisa memecah belah kerukunan.”pungkasnya . (SH)

Milenial Pemenang Lomba Pentas Seni KPU Sukoharjo

KPUSKH-Gelaran lomba Pentas Seni bertemakan ‘Kreasimu wujud partisipasimu dalam Pemilu 2019’ ,  berlangsung sukses dengan tampilnya 24 grup/peserta lomba, Minggu (10/3/2019) bertempat di Auditorium UNIVET Sukoharjo. “Lomba pentas seni merupakan salah satu cara KPU Sukoharjo untuk melakukan sosialisasi pemilu 2019 kepada masyarakat terutama milenial, “ tutur  Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajad, S.Sos, M.I.Kom  dalam sambutannya. Ia berpesan agar pemilih pemula mengunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019, juga agar milenial tidak mudah percaya dengan berita hoax dan sara. Peserta lomba pentas seni berasal dari  siswa SMA , SMK, PT, sanggar seni dan Karang Taruna se kabupaten Sukoharjo. Mereka menampilan kreasi seni seperti teater, tari, band dan dance dengan kemasan Pemilu 2019. Di sela-sela penampilan peserta, KPU Sukoharjo menyampaikan sosialisasi pemilu seperti tata cara pencoblosan surat suara ,  mengurus pindah tempat memilih dan pentingnya partisipasi milenial dalam pemilu. Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani, mengingatkan agar milenial mengunakan hak politiknya pada tanggal 17 April nanti dan mengingat 5 D. “Jangan lupa untuk datang ke TPS dan ingat 5D Datang, daftar, dicoblos,di masukkan , di celupkan(jarinya).” Pesannya lagi yang disambut teriakan oke oleh peserta. Suci tak lupa menyampaikan  apresiasi tinggi kepada semua peserta lomba yang dari pagi sampai pengumuman  masih bersemangat menunggu.   Adapun pemenang pertama  lomba pentas seni adalah  sanggar tari Santi Budaya dari kecamatan Nguter berhak mendapatkan piala dan uang pembinaan sebesar Rp 3,5 jt, pemenang kedua grup band  Tri Angel dari pemuda pemudi kecamatan Baki mendapatkan piala dan uang pembinaan Rp 2,5jt . Teater Mesem dari SMA N 1 Mojolaban meraih juara ketiga dan membawa pulang piala dan  uang pembinaan sebesar 2 juta. Sementara itu Teater Bahasa Sebelas dari SMA N 1 Tawangsari berhasil meraih juara Harapan 1  dan mendapatkan piala dan uang sebesar  Rp 1.250 ribu dan juara harapan 2 diraih oleh  Ayodya Kirana dari SMA Veteran 1 Sukoharjo dengan membawa piala dan uang sebesar Rp 750 ribu.(SH)

Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019

KPUSKH-Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS pada Surat Suara dengan cara mencoblos nomor urut, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, mencoblos nomor urut, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan mencoblos nomor urut, nama calon, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos. Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negri (TPSLN) yang telah ditentukan. Pemungutan Suara melalui Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disebut Pemungutan Suara melalui KSK adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan. Pemungutan dan Penghitungan Suara meliputi: a. di dalam negeri; dan b. di luar negeri.   Bagaimana tata cara pemberian suara? Menurut pasal 353 UU Nomor 7/tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tata cara pemberian suara sebagai berikut:  (1) Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: a. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu  kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c. mencoblos satu kali pada nomor, narna, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. (2) Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu. (SH)

KPU Sukoharjo Terima 682.937 Surat Suara

KPUSKH-Senin dinihari surat suara pemilu 2019 untuk kabupaten Sukoharjo tiba. Pengiriman surat suara Pilpres dari KPU RI (PT Balai Pustaka  Persero Jakarta)telah di tunggu komisioner KPU beserta jajarannya.  Surat suara Pilpres  tersebut sejumlah  682.937 lembar (341 box @ 2.000 lembar) + 1 box @ 937 lembar. Surat suara tersebut  tiba di kantor KPU Sukoharjo  menggunakan KBM Truck Nopol B-9519-TOA , dengan pengawalan dua anggota Polres Sukoharjo. Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda SHI.MH menuturkan jika pihaknya sudah menunggu pengiriman surat suara karena beberapa kabupaten/kota di Soloraya jauh hari sudah menerima distribusi surat suara. “Kami sudah menyiapkan tempat  jauh hari sehingga saat pengiriman surat suara tiba secara tehnis semua persiapan tempat dan personil pengamanan sudah siap,” tegasnya. Distribusi surat suara aman dan lancar sampai diterima KPU Sukoharjo sesuai yang kita harapkan , selanjutnya kami simpan di kantor KPU, tambah Nuril lagi. Lebih lanjut ia menjelaskan jika  ada keterbatasan tempat penyimpanan/gudang di KPU , maka surat suara Pileg nantinya akan di simpan   terpisah yaitu di Gedung  Budi Sasono. Sampai saat ini surat suara Pileg belum di terima oleh KPU Sukoharjo. Penerimaan surat suara di terima langsung oleh Ketua KPU Sukoharjo disaksikan oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto,ST dan anggota Bawaslu  Sukoharjo Uswatun Mufidah, S. Ag. (SH)  

Populer

Belum ada data.